Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu aksi serentak di Kaltim dan Jakarta Desak Kementerian ESDM Hentikan Aktivitas Pertambangan PT. BSSR.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasiksltim.comAliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu kembali menggelar aksi unjuk rasa, di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Kamis (26/6/2025).

Aksi ini menyoroti lambannya pembentukan tim independen untuk menyelidiki penyebab longsor di KM 28, Desa Batuah, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Ketua Aliansi, Andi Hafiz, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada kejelasan atas tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mendorong pembentukan tim kajian independen.

Kami turun ke jalan karena hingga hari ini belum ada pembentukan tim independen untuk menyelidiki penyebab longsor di KM 28. Padahal ini sudah dibahas dalam RDP,” ujarnya.

Aksi digelar secara serentak di dua lokasi, yakni Samarinda dan di Ibu Kota Jakarta. Massa aksi mendatangi Kantor dan di terima oleh Wisno selaku perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.

Tuntutan kami sama yaitu segera bentuk tim independen yang kredibel dan objektif, dan Pemerintah harus hadir menyelesaikan persoalan longsor ini,” tegas Hafiz.

Ketua Tim Kuasa Hukum Aliansi, Ronni Hidayatullah, menambahkan bahwa tim kajian harus melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur masyarakat.

Tim independen yang dibentuk harus melibatkan unsur-unsur atau pihak terkait, termaksud masyarakat tani jaya yang terdampak,” ujarnya.

Ronni menyebutkan, berdasarkan kajian internal aliansi, longsor di KM 28 diduga kuat dipicu oleh aktivitas tambang PT Bara Multi Sukses Sarana (PT BSSR).

Ia mendesak penghentian sementara aktivitas pertambangan, oleh Kementerian ESDM, karena menurutnya pasca RDP ada upaya penghilang barang bukti dari pihak perusahaan.

*”Kementerian ESDM harus turun melihat situasi dilapangan, termasuk upaya PT. BSSR yang berupaya menutupi barang bukti (disposal),” katanya.

“Bila perlu melalui inspektorat harus mengambil sikap tegas, untuk menghentikan semua aktivitas pertambangan PT. BSSR sampai ada penyelesaian yang kongkrit,”* tegas Ronni.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan PT. BSSR yang telah melanggar regulasi hukum, terkait dengan jarak pertambangan dengan pemukiman warga.

“Dalam Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup No.4 tahun 2012, bahwa jarak pertambangan dengan pemukiman warga minimal 500 meter, sedangkan yang terjadi di lapangan aktivitas pertambangan tidak kurang dari 100 meter dari pemukiman warga KM 28 Batuah, dan ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.

Di akhir wawancara, Ronni juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kami tidak akan diam. Persoalan ini akan Kami kawal sampai ada penyelesaian nyata, dari Pemerintah dan perusahaan,” pungkasnya.

REDAKSI.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *