Hukum  

Kasatlantas Polresta Samarinda Imbau Pengendara Patuhi Marka Jalan Demi Keselamatan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com — Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Kompol La Ode Prasetyo, kembali mengimbau serta mengingatkan seluruh pengendara, khususnya pengendara sepeda motor, untuk memahami dan mematuhi fungsi marka jalan guna meningkatkan keselamatan di perjalanan.

Menurutnya, ketidakpatuhan terhadap marka jalan masih menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas, terutama di titik-titik rawan seperti tikungan tajam, jalan menurun, dan persimpangan padat.

“Marka jalan bukan hanya pelengkap visual, tetapi panduan penting bagi pengguna jalan,” ucap Kompol La Ode Prasetyo, saat di hubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (5/6/2025) pagi ini.

“Dengan memahami arti dan fungsi setiap garis yang ada di permukaan jalan, potensi kecelakaan bisa ditekan secara signifikan,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis marka jalan yang memiliki fungsi berbeda, antara lain:

  • Garis Putih Putus-Putus: Digunakan sebagai pembatas jalur kanan dan kiri. Pengendara diperbolehkan berpindah jalur atau mendahului selama kondisi lalu lintas aman.
  • Garis Putih Sambung: Biasanya ditemukan di area rawan kecelakaan seperti tikungan atau turunan tajam. Garis ini menandakan larangan melintasi karena sangat berisiko.
  • Garis Kombinasi (Putus dan Sambung): Jika garis di sisi pengendara adalah putus-putus, mendahului diperbolehkan. Namun jika yang dekat adalah garis sambung, maka mendahului dilarang demi keselamatan.
  • Dua Garis Sambung di Tengah Jalan: Larangan mendahului dari kedua arah. Marka ini umum digunakan di jalur cepat atau padat lalu lintas.
  • Garis Berhenti di Lampu Merah atau Penyeberangan: Menandakan batas kendaraan untuk berhenti. Pengendara wajib memberi prioritas kepada pejalan kaki.
  • Kotak Kuning di Persimpangan: Area ini tidak boleh digunakan untuk berhenti. Tujuannya adalah mencegah kemacetan di tengah persimpangan yang padat.

Kompol La Ode Prasetyo menambahkan, selain memahami, pengendara juga harus disiplin dalam menerapkan aturan marka di lapangan.

“Jangan hanya tahu, tapi juga patuhi. Keselamatan bukan soal kecepatan, tapi tentang ketaatan pada aturan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat, untuk menjadi pengguna jalan yang bertanggung jawab demi menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman di Kota Samarinda.

“Jika semua pihak berperan aktif, maka angka kecelakaan bisa ditekan, dan keselamatan menjadi budaya, bukan sekadar kampanye,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *