Polsek Samarinda Seberang Ungkap Peredaran Sabu di Loa Janan Ilir.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki: Dua Tersangka Diamankan dan Sita 18 Paket Sabu.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Jajaran Polsek Samarinda Seberang di bawah Polresta Samarinda kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kota Samarinda.

Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Soekarno Hatta KM 3, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat, terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan seorang pria bernama J (41).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 18 paket sabu seberat 8,68 gram bruto.

Dalam proses interogasi, tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan bernama NH (50).

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kepolisian langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan NH di Jalan SMP 36, Gang Pelopor, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 18 paket sabu seberat 8,68 gram bruto, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio hitam (KT 2067 NO), 1 kantong plastik hitam, 1 unit handphone Realme hitam, 1 unit handphone Oppo hitam, Uang tunai Rp 6.400.000,-, 1 bundel plastik klip kosong.

Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini,” ujar AKP A. Baihaki.

“Kedua tersangka, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat,” ucapnya.

“Hal ini, agar dapat memberikan efek jera, terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut,” tutupnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *