![]()
Dugaan tumpang tindih anggaran dan persoalan pembebasan lahan ikut mencuat, LPKSM Patroli Kaltim desak audit investigatif menyeluruh.
BERAU, literasikaltim.com — Proyek pembangunan infrastruktur jalan lintas Mataritip di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi sorotan setelah muncul dugaan persoalan dalam tata kelola anggaran daerah, penggunaan kawasan hutan hingga proses pembebasan lahan.
Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2026 tersebut, memiliki nilai sekitar Rp25,2 miliar dan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Berau.
Berdasarkan dokumen kegiatan yang ditelusuri, pekerjaan tersebut terikat dalam Kontrak Nomor 05/PPK-PJ.1/Limunjan-Mataritip/PJ2/VI/2026 tertanggal 29 Juni 2026. PT Duta Anugrah Sukses tercatat sebagai kontraktor pelaksana.
Di balik tujuan pembangunan untuk membuka akses dan memperkuat konektivitas wilayah, proyek tersebut kini menghadapi sejumlah pertanyaan serius yang perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait.
Jalur Disebut Masuk Kawasan Budidaya Kehutanan.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan, adalah dugaan lintasan pembangunan jalan yang masuk ke kawasan hutan.
Berdasarkan hasil analisis spasial dan verifikasi lapangan yang disampaikan tim investigasi, terdapat jalur pembangunan sepanjang kurang lebih satu kilometer yang disebut menerobos Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK).
Kondisi tersebut, menjadi perhatian karena pembangunan infrastruktur permanen pada kawasan hutan berkaitan dengan ketentuan perizinan, dan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
Jika benar pembangunan dilakukan pada kawasan, yang memerlukan persetujuan penggunaan kawasan hutan tanpa dokumen perizinan yang dipersyaratkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum.
Karena itu, status kawasan, dokumen perizinan serta dasar hukum penggunaan lahan menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara transparan, untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dugaan Tumpang Tindih Anggaran Ikut Disorot.
Sorotan lain diarahkan pada dugaan adanya tumpang tindih anggaran, di sejumlah titik lintasan pekerjaan.
Indikasi tersebut, masih membutuhkan pembuktian dan klarifikasi melalui pemeriksaan dokumen anggaran, perencanaan pekerjaan, kontrak serta realisasi fisik di lapangan.
Apabila ditemukan adanya penganggaran ganda, untuk pekerjaan atau objek yang sama, persoalan tersebut tentu perlu ditelusuri lebih jauh karena menyangkut penggunaan uang negara.
Selain aspek anggaran, proses pembebasan lahan juga menjadi perhatian.
Informasi yang dihimpun menyebut adanya penggusuran tanaman produktif milik petani lokal, yang diduga berlangsung dengan prosedur yang dipertanyakan.
Situasi tersebut, memunculkan kekhawatiran terkait perlindungan hak masyarakat yang terdampak pembangunan, khususnya apabila proses pengadaan atau pembebasan lahan belum memenuhi seluruh prosedur yang dipersyaratkan.
Munculnya sejumlah dugaan tersebut, mendorong elemen masyarakat sipil dan praktisi hukum mengambil langkah lanjutan.
Praktisi hukum Gunawan, S.H. menyatakan pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi, kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
“Dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat resmi dan laporan komprehensif ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara serta dugaan pelanggaran wewenang dalam proyek ini,” tegas Gunawan.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses proyek, mulai dari perencanaan, penganggaran, kontrak, penggunaan kawasan hingga pelaksanaan pekerjaan, berjalan sesuai ketentuan hukum.

LPKSM Minta Audit Investigatif.
Desakan pemeriksaan juga datang dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Patroli Kaltim.
Perwakilan LPKSM Patroli Kaltim, Rahman Ali, S.IP., S.H., M.H., menilai persoalan tersebut tidak semata menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat dan transparansi penggunaan anggaran publik.
“Langkah penggusuran yang mengabaikan prosedur berkeadilan serta indikasi penabrakan regulasi kehutanan ini tidak bisa dibiarkan, dan kami mendesak aparat penegak hukum di pusat, untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana dan izin proyek ini,” ujar Rahman Ali.
Ia menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan, agar setiap dugaan dapat diuji berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek.
Pemkab Berau dan Kontraktor Diminta Buka Data.
Proyek jalan lintas Mataritip dengan nilai Rp25,2 miliar tersebut, kini berada dalam sorotan publik.
Sejumlah persoalan yang muncul, mulai dari status kawasan, dokumen perizinan, penggunaan anggaran hingga proses pembebasan lahan, membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak berwenang.
Transparansi menjadi penting, karena proyek tersebut menggunakan APBD yang bersumber dari uang masyarakat.
Setiap rupiah yang dibelanjakan semestinya dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, teknis maupun aspek hukum.
Tim media online Literasi Kaltim, masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau, dan pimpinan PT Duta Anugrah Sukses terkait dugaan-dugaan yang disampaikan dalam laporan ini.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan, agar pemberitaan tetap memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, serta Kode Etik Jurnalistik.
“Yang paling penting adalah memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai aturan, anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab, dan hak masyarakat maupun kelestarian kawasan tetap terlindungi,” pungkasnya.
Penulis: Hasan (Berau)
Editor: Andi Isnar













