SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama NJ selaku Kuasa Direktur PT. ALG, di Kantor Kejati Kaltim, Selasa (4/2/2025).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim Dr. Imam Wijaya SH. M.Hum melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH melalui dan menjelaskan bahwa penetapan tersebut, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS) tahun 2017 hingga tahun 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 21.202.001.888,-.
“Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka NJ dalam perkara dimaksud,” lanjut Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ke media ini.
“Dan, selanjutnya terhadap tersangka NJ, tim penyidik melakukan penahanan Rutan sejak tanggal 4 Februari 2024 selama 20 hari kedepan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih,” ucapnya.

Kasi Penkum Kejati Kaltim menerangkan bahwa dengan dilakukannya penahanan tersangka ini, dikarenakan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).
“Sebelumnya masih dalam perkara yang sama, tim penyidik telah menetapkan tersangka atas nama IGS selaku mantan Direktur PT. BKS berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP-01/O.4.5/Fd.1/2025 tanggal 22 Januari 2025,” imbuhnya.
Diketahui bahwa Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kaltim yang didirikan pada tahun 2000.
Pada tahun 2017 hingga tahun 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,-.
Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan, yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen resiko pihak ketiga.
“Sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888,- sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim,” ungkap Toni Yuswanto.
Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Kasi Penkum Kejati Kaltim melalui SIARAN PERS Nomor : 03/O.4.3/Penkum/02/2025