Polsek Palaran Berhasil Amankan 3 Pelaku Penadah Curanmor

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, dan Polda Kaltim kembali telah berhasil mengamankan tiga orang pelaku inisial J(26),H(26) dan B(35) yang ketiganya merupakan warga Samarinda ulu, dan diduga melakukan tindak pidana penadah kendaraan sepeda motor hasil curian (Curanmor). Rabu(30/10/24).

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra,S.Sos membenarkan adanya tiga orang yang diduga sebagai pelaku penadah hasil Curanmor, yang telah diamankan oleh personilnya dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolsek Palaran mengatakan bahwa sebelum adanya penangkapan tersebut,.pihaknya terlebih dahulu telah mendapat laporan dari masyarakat, tentang adanya tindak pidana Curanmor di wilayah hukumnya.

” Hal tersebut, terjadi pada tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 06.30 wita,” lanjutnya.

Diterangkan Kapolsek Palaran, bahwa si korban yang merupakan karyawan perusahaan swasta di wilayahnya, saat itu memarkir sepeda motornya di tempat biasa, setelah memarkir kendaraannya, kemudian korban menggunakan bus karyawan masuk ke dalam area perusahaan. 

“Pada saat korban hendak pulang, si korban mendapati sepeda motornya yang terparkir telah hilang,” jelasnya.

“Atas kejadian tersebut, si korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta rupiah, serta langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palaran,” imbuhnya.

Lebih lanjut Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menjelaskan kembali bahwa usai mendapat laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan, guna mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut.

“Dan, sekitar hari Selasa tanggal 29 Oktober 2024, unit Reskrim Polsek Palaran berhasil mengamankan tiga orang pelaku di wilayah Samarinda ulu, yang diduga sebagai penadah kendaraan bermotor tersebut, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban,” terangnya.

“Ketiga pelaku sudah mengakui perbuatannya, yang mana mereka telah membeli sepeda motor tersebut, tanpa dilengkapi surat-menyurat, dan saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan guna pengembangan kasus curanmor,” ujar Kapolsek 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.

Kapolsek Palaran Kompol Zarma Putra menghimbau kepada seluruh masyarakat, bilamana membeli kendaraan bermotor, sebaiknya harus dilengkapi dengan surat-menyurat.

“Kepada masyarakat harus berhati-hati, agar memarkir kendaraannya di tempat yang aman, bila perlu memberi kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya bahaya curanmor,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar 

Sumber Data: Humas Polresta Samarinda

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *