Operasi Tabur: Kejaksaan Kaltim Amankan DPO Korupsi Senilai 16 Miliar.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) telah berhasil mengamankan Dr. La Rusli Latania, SE.M.Si, seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan solar cell untuk penerangan halaman sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur.

Penangkapan dilakukan di Pengadilan Negeri Samarinda saat terdakwa hadir sebagai saksi dalam persidangan.

Dr. La Rusli Latania, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Bidang Pendidikan Dasar pada tahun 2020, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16.613.375.781,64.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WITA dan berlangsung secara kooperatif, memudahkan proses pengamanan.

Setelah diamankan, Dr. La Rusli dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, untuk diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kutai Timur guna melanjutkan proses hukum.

Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Penkum Kejati Kaltim, menekankan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya keras Kejaksaan untuk menangani buronan yang masih berkeliaran.

“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan menangkap setiap buronan demi kepastian hukum,” ujar Toni melalui keterangan tertulis ke media ini, Rabu (2/10/2024).

Ia juga mengimbau semua buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat aman bagi mereka.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Kejati Kaltim menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi, menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

Penulis: Andi Isnar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *