SAMARINDA, literasikaltim.com – Polsek Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, kembali berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah warung sembako yang terletak di Jalan Manunggal, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, dan penangkapan ini dilakukan Senin, (29/8/2024), sekitar pukul 13.00 Wita.
Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Sisbiyantoro, SH, mengungkapkan bahwa tersangka, yang diketahui berinisial HRW (34) alias HD, ditangkap di wilayah Kelurahan Sei Dama, Kecamatan Samarinda Ilir.
“Penangkapan ini, berawal dari laporan pencurian yang terjadi pada pukul 03.30 Wita,” lanjutnya, melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (10/9/2024).
Menurut Iptu Agung, korban yang memiliki toko sembako tersebut mengaku bahwa pada malam kejadian, toko tidak dikunci karena sering dikunjungi oleh teman korban, untuk mengantar barang tengah malam.
“Pada pukul 06.00 Wita, saat korban membuka toko, ia menemukan beberapa barang hilang,” ujarnya.
“Setelah memeriksa rekaman CCTV, korban mendapati dua orang tidak dikenal, yang telah mengambil barang-barang dari tokonya sekitar pukul 02.30 Wita,” jelasnya.

Iptu Agung menyebutkan bahwa barang-barang yang dicuri meliputi satu unit HP Vivo warna biru, satu unit HP Poco F5 warna putih, empat tabung gas 3 kg, dan satu karung bawang merah, dengan Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 8.100.000.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kunjang dan sedang menjalani proses penyidikan,” ucap Kanit Reskrim.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data : Humas Polresta Samarinda