Anak Aniaya Ibu: Polsek Sungai Pinang Tangkap Pelaku KDRT.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.com – Tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Perumahan Bengkuring, Jalan Padat Karya RT 08, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, pada Jumat, 9 Agustus 2024. 

Kasus ini melibatkan AR (58), yang dianiaya oleh anak kandungnya, SK (36). 

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan mencekik leher korban, membantingnya, dan membenturkan kepala korban ke lantai hingga menyebabkan luka lebam dan korban tidak sadarkan diri. 

“Peristiwa ini, dipicu oleh perselisihan sepele mengenai pencucian piring,” ucap AKP Rachmad Ariwibowo melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (11/8/2024). 

“Saat itu sang Suami korban, PJ, berhasil menghentikan kekerasan dengan menggunakan tongkat kayu,” lanjutnya.

Mendapat laporan sekitar pukul 11.00 WITA, Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang (Serigala Utara) segera merespons dan mengamankan pelaku pada pukul 14.00 WITA di lokasi kejadian. 

Dalam pemeriksaan, SK mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa kekerasan ini bukan pertama kali terjadi.

Kapolsek Sungai Pinang menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini. 

“Kami telah melakukan visum, memeriksa pelapor, dan mengamankan pelaku untuk proses hukum,” ucap AKP Rachmad Ariwibowo.

“KDRT adalah tindakan yang sangat kami sesalkan dan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

“Pelaku saat ini menjalani proses hukum dan terancam dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar 

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *