Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli Ingatkan Warga Samarinda Berhati-hati Serta Laporkan Kendaraan Kehilangan Kendaraannya.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Jajaran Polresta Samarinda, terutama di Polsek Sungai Pinang telah berhasil meringkus kejahatan pencurian motor (Curanmor), hal ini disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dengan didampingi Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo, saat gelar Konferensi Pers di area Kantor Polsek Sungai Pinang Jalan DI Panjaitan Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, Senin (10/6/2024).
Terdapat 13 unit motor Yamaha N-Max dan 1 Unit Honda CRF yang telah berhasil di curi oleh pelaku bernama EH (42 tahun) bersama rekannya DS (37 tahun).

Saat diwawancarai awak media, EH menjelaskan bahwa dirinya bersama rekannya memeriksa kendaraan yang akan di curi, dan jika tidak terkunci stand, mereka dengan mudah membawa dengan cara mendorong terlebih dahulu.
“Hingga, sampai di tempat penadah yang terletak di jalan Imam Bonjol,” lanjutnya.
Saat di tanya kembali, terkait jenis motor yang di curinya, EH menjelaskan bahwa Kami beraksi melakukan Curanmor berdasarkan permintaan atau pesanan.
Di tempat yang sama, seorang pria berinisial AS yang merupakan pelaku penadah Curanmor menambahkan bahwa dirinya mengakui hanya menerima barang curanmor dan di jual kembali ke daerah perkebunan, di area Karangan Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Maraknya terjadi Curanmor di wilayah Kota Samarinda, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengingat kepada masyarakat, agar selalu mengunci stand motor, saat parkir dan akan meninggalkan kendaraannya.
“Saya berharap, warga Kota Samarinda lebih berhati-hati dalam meninggalkan kendaraannya, agar terhindar dari kasus Curanmor yang tengah terjadi saat ini,” imbuhnya.
Dihadapan awak media, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan kembali bahwa para pelaku ini, sudah beroperasi selama dua bulan dan barang hasil curiannya dibawa ke penadah, kemudian pelaku penadah menjual kembali.

“Harga dibeli pelaku penadah dari pelaku Curanmor diberi Rp 3,5 juta hingga Rp 5 juta, dan di jual oleh penadah ke pembeli dengan harga Rp. 6 juta hingga Rp 8 jutaan,” sambungnya.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli menceritakan pula bahwa, telah terjadi perlawanan yang dilakukan oleh pelaku berinisial EH, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Gang Bhakti, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
“Akhir Personil Polresta Samarinda melakukan penembakan di betis sebelah kiri, sehingga dapat di ringkus dan kemudian dilakukan pengejaran rekan pelaku berinisial DS, termasuk pelaku penadah AS,” bebernya.
“Dan kedua pelaku Curanmor ini, merupakan residivis curanmor sebelumnya,” ungkapnya.
Disinggung adanya kendaraan roda empat yakni Toyota Innova KT 1645 K, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Padli menegaskan bahwa kendaraan tersebut, merupakan sarana pengangkut motor curian untuk dibawa ke perkebunan.
“Dan, kendaraan roda empat tersebut, bisa mengangkut tiga kendaraan bermotor 3 sekaligus,” ungkapnya.
“Dan atas kejadian ini para pelaku di kenakan pasal 363 KHUP, dan kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraanya, segera melaporkan ke Polsek terdekat atau di kantor Polresta Samarinda,” pungkasnya.
Penulis : Andi Isnar
Publisher : Ira Rosalina