![]()
Ketua LSM Cakra Kaltim Sebut: Rp53,9 Miliar Pengadaan Dikmen Kutim, Selisih Harga hingga Rp19,7 Miliar.
SANGATTA, literasikaltim.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakra Kaltim melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam sejumlah pengadaan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya bidang pendidikan menengah (Dikmen), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim.
Laporan bernomor 05/LP/VIII/CAKRA/2026 tertanggal 19 Agustus 2026 itu menyoroti dugaan ketidaksesuaian harga pengadaan dengan harga pasar serta perbedaan jumlah siswa penerima barang.
Ketua LSM Cakra Kaltim, Budi Untoro, mengatakan sedikitnya delapan paket pengadaan Tahun 2024 menjadi sorotan, yakni sepatu, seragam putih-biru, seragam pramuka, seragam pramuka lengkap, seragam batik, perlengkapan belajar, dan seragam olahraga.
Total nilai delapan kegiatan yang tercantum dalam laporan mencapai sekitar Rp53,9 miliar.
“Kami menemukan sejumlah data yang perlu diklarifikasi, terutama terkait jumlah siswa penerima dan kewajaran harga pengadaan, dan Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Budi.
Salah satu yang dipertanyakan, adalah jumlah penerima.
Berdasarkan data Dapodik Tahun 2024 yang digunakan LSM Cakra Kaltim, jumlah siswa SMP laki-laki sekitar 9.600 orang dan perempuan 8.939 orang atau total 18.539 siswa.
Sementara dalam data yang menjadi dasar laporan, jumlah penerima disebut mencapai 20.000 siswa. Artinya terdapat selisih sekitar 1.461 siswa.
Menurut Budi, selisih tersebut perlu dicocokkan dengan data Dapodik, daftar penerima di sekolah, volume barang yang diadakan, hingga bukti distribusinya.
Selain jumlah penerima, LSM Cakra menyoroti harga sejumlah barang. Seragam putih-biru disebut dihargai sekitar Rp450 ribu, sementara harga pasar yang mereka jadikan pembanding sekitar Rp250 ribu-Rp300 ribu.
Harga sepatu disebut sekitar Rp350 ribu, sedangkan pembanding pasar berada di kisaran Rp200 ribu-Rp225 ribu.
Seragam pramuka dan olahraga juga disebut, sekitar Rp450 ribu per paket, dengan harga pasar yang digunakan sebagai pembanding sekitar Rp250 ribu-Rp300 ribu.
Budi menyebut perbandingan tersebut, menghasilkan selisih indikatif yang cukup besar jika dikalikan dengan jumlah penerima.
Namun, ia menegaskan angka itu masih merupakan analisis awal LSM Cakra dan bukan kesimpulan kerugian negara.
“Kalau spesifikasi barang sama atau setara tetapi harga pengadaan berbeda jauh, tentu harus dijelaskan dasar penetapan harganya. Kami serahkan kepada aparat untuk menguji melalui audit dan pemeriksaan dokumen,” ujarnya.

LSM Cakra Kaltim juga menerima informasi dari orang tua murid, terkait seragam putih-biru yang disebut tidak sesuai ukuran, sehingga sebagian orang tua harus membeli kembali.
Atas laporan tersebut, Budi meminta Kejari Kutim melalui Kasi Pidsus memanggil dan mengklarifikasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta pihak terkait dalam delapan kegiatan pengadaan.
“Kami berharap Kejari Kutim tidak hanya memeriksa dokumen, tetapi juga turun ke sekolah untuk mencocokkan data penerima, jumlah barang, kualitas, spesifikasi dan harga dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, silakan diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Budi.
Laporan tersebut, ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Kejaksaan Agung RI.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih berupa laporan masyarakat dan belum terdapat putusan hukum, yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi maupun kerugian negara.
Penulis: Andi Isnar












