DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Permudah Investasi, Pansus I DPRD Samarinda Godok Raperda Reklame yang Lebih Efektif

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame.

Regulasi tersebut disiapkan untuk menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menyederhanakan mekanisme perizinan yang selama ini dinilai masih berbelit.

Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian dalam pembahasan raperda adalah, panjangnya rantai birokrasi yang harus ditempuh pengusaha sebelum memperoleh izin penyelenggaraan reklame.

Menurutnya, berdasarkan mekanisme yang berlaku saat ini, pelaku usaha diwajibkan memperoleh berbagai persetujuan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Mulai dari rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) mengenai manajemen dan rekayasa lalu lintas, hingga persetujuan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terhadap materi atau konten reklame yang akan dipasang.

“Pelaku usaha pada dasarnya tidak keberatan memenuhi kewajiban perizinan. Namun, mekanisme yang terlalu panjang justru menjadi kendala sehingga proses pengurusan izin memerlukan waktu yang cukup lama,” ujar Samri, belum lama ini

Ia menegaskan, Pansus I tidak bermaksud menghapus persyaratan teknis yang memang diperlukan dalam penyelenggaraan reklame.

Sebaliknya, regulasi baru diarahkan untuk menghadirkan sistem perizinan yang lebih sederhana, efektif, dan terintegrasi tanpa mengurangi aspek keselamatan konstruksi, ketertiban kota, maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Samri menjelaskan, penyederhanaan prosedur tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan fungsi pengawasan pemerintah.

Dengan demikian, investasi di sektor reklame tetap dapat berkembang tanpa mengabaikan kepentingan publik maupun estetika tata ruang Kota Samarinda.

Menurutnya, keberadaan perda baru nantinya juga akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi para pelaku usaha reklame.

Di sisi lain, Pemerintah Daerah akan memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam melakukan pengawasan terhadap pemasangan reklame di berbagai titik kota.

“Peraturan ini bukan hanya untuk memberikan kemudahan kepada pelaku usaha, tetapi juga menjadi instrumen pemerintah dalam melakukan penataan dan pengawasan reklame agar lebih tertib,” jelasnya.

Selain memperbaiki tata kelola penyelenggaraan reklame, Pansus I juga menilai regulasi tersebut berpotensi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame.

Dengan sistem perizinan yang lebih jelas dan pengawasan yang lebih efektif, seluruh objek reklame diharapkan dapat terdata secara optimal sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

Dalam proses pembahasan raperda, Pansus I turut melibatkan berbagai instansi teknis, di antaranya DPMPTSP, PUPR, Dishub, Diskominfo, Bapenda, Satpol PP, hingga perwakilan pelaku usaha reklame.

Keterlibatan seluruh pemangku kepentingan tersebut, dilakukan agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi di lapangan.

Samri menambahkan, Pansus I menargetkan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame dapat diselesaikan dalam kurun waktu enam bulan ke depan.

Setelah seluruh substansi rampung dibahas, raperda akan memasuki tahap finalisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap pembahasan ini dapat selesai sesuai target. Regulasi yang dihasilkan nantinya harus mampu memberikan kepastian hukum, mempermudah investasi, memperkuat pengawasan pemerintah, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor reklame,” pungkas Samri.

Penulis: Rizky A.P
Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *