![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda resmi melaksanakan Tahap II, atau penyerahan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) M. Said, Kota Samarinda, Rabu (24/6/2026).
Proses Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sehingga penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka berinisial EFS kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memasuki tahapan penuntutan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samarinda, Irsahara Bara Mantio, SH, MH, menjelaskan bahwa tersangka merupakan Pengelola Unit sekaligus Pengelola Agunan pada PT Pegadaian UPC M. Said, yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan selama menjalankan tugasnya.
“Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, dan selanjutnya proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan hingga pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Irsahara.
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada periode Maret hingga Agustus 2024.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka diduga memanfaatkan akses aplikasi operasional Pegadaian dengan meminta dan menggunakan user serta password milik kasir tanpa sepengetahuan pemilik akun untuk melakukan berbagai transaksi.
Modus yang dilakukan, lanjut Irsahara, yakni menerima pembayaran pelunasan kredit dari nasabah, namun dana tersebut tidak disetorkan ke perusahaan dan tidak diproses sebagai pelunasan melalui sistem.
Meskipun demikian, barang jaminan tetap diserahkan kepada nasabah seolah-olah seluruh kewajiban telah diselesaikan.
Selain itu, tersangka juga diduga membuat kredit baru terhadap nasabah yang melakukan penambahan pinjaman, maupun perpanjangan kredit tanpa terlebih dahulu melunasi pinjaman sebelumnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Dana hasil pencairan kredit baru tersebut, dilakukan secara non-tunai ke rekening atas nama Budi Nurcahyo yang digunakan oleh tersangka, sementara kewajiban pelunasan kredit lama tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Hasil Audit Operasional dan Audit Investigasi PT Pegadaian menemukan sedikitnya 17 kredit bermasalah yang barang jaminannya sudah tidak lagi berada dalam penguasaan perusahaan, karena telah diserahkan kepada nasabah tanpa proses pelunasan yang sah.
Menurut Irsahara, praktik tersebut dilakukan melalui beberapa modus, antara lain menahan proses pelunasan, menggunakan kembali barang jaminan yang sama untuk memperoleh fasilitas kredit baru, hingga membentuk kredit baru tanpa terlebih dahulu menyelesaikan kredit lama.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, Tim Auditor Kantor Satuan Pengawas Intern Wilayah IV PT Pegadaian Balikpapan menghitung adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1.224.556.300.
“Nilai kerugian negara tersebut, diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, yang dilakukan oleh auditor internal PT Pegadaian,” katanya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Sementara dakwaan subsidiair dikenakan Pasal 604 jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, untuk kepentingan proses penuntutan.
Irsahara menegaskan bahwa, Kejaksaan Negeri Samarinda berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ini, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda agar segera disidangkan,” pungkas Irsahara.
Penulis: Ira Rosalina
Editor: Andi Isnar
Sumber: Kasi Intelijen Kejari Samarinda












