![]()
Dua bidang tanah dan bangunan di Palaran serta Sempaja Utara Samarinda diamankan penyidik dalam perkara dugaan penambangan tidak benar.
SAMARINDA, literasikaltim.com — Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), telah melakukan upaya paksa berupa penyitaan sejumlah aset, yang berkaitan dengan perkara dugaan penambangan tidak benar yang dilakukan oleh CV ABI.
Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 22 September 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Melalui pesan WhatsApp ke media ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH MH, mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dalam perkara dugaan penambangan tersebut.
Dalam upaya penyitaan, penyidik mengamankan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.
“Aset pertama berupa satu bidang tanah berikut bangunan yang berada di Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda,” ucapnya, Kamis (24/9/2026).
“Aset seluas 126 meter persegi tersebut, tercatat sebagai milik tersangka berinisial DM,” lanjutnya.
Selanjutnya, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah atau lahan yang berada di Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, dengan luas 269 meter persegi.
“Aset itu, tercatat sebagai milik tersangka berinisial AF,” terangnya.
Menurut Toni, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengamankan aset yang berkaitan dengan perkara, dan mendukung proses pemulihan kerugian keuangan negara.

“Upaya paksa ini, menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara yang masih berlangsung di lingkungan Kejati Kaltim,” ungkap Toni.
Penyidik selanjutnya akan mendalami keterkaitan aset, yang telah disita dengan perkara dugaan penambangan tidak benar tersebut.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya paksa penyidikan terhadap aset yang berkaitan dengan perkara, sekaligus sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Penkum Kejati Kaltim












