![]()
Studi Indonesia Industrial Decarbonization Outlook 2027 menyoroti pentingnya penguatan sistem verifikasi emisi, efisiensi energi, dan insentif teknologi rendah karbon untuk menjaga daya saing industri nasional.
JAKARTA, literasikaltim.com — Institute for Essential Services Reform (IESR) mendesak Pemerintah, menjadikan dekarbonisasi industri sebagai strategi pembangunan Nasional, untuk menekan emisi sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Indonesia di pasar global.
Desakan tersebut, disampaikan dalam peluncuran studi Indonesia Industrial Decarbonization Outlook 2027 bertajuk Building Indonesian Industry Toward a Low-Carbon Global Economy, Kamis (8/10/2026).
IESR menilai transformasi menuju industri rendah karbon semakin mendesak, di tengah meningkatnya tuntutan perdagangan internasional, terhadap produk yang lebih ramah lingkungan.
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa, mengatakan dekarbonisasi industri bukan sekadar upaya mengurangi emisi, melainkan juga langkah strategis untuk melindungi akses pasar ekspor dan mempertahankan daya saing produk Indonesia.
“Dekarbonisasi industri juga semakin menentukan daya saing perdagangan, dan sejak Januari 2026, Uni Eropa telah menerapkan fase definitif Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM),” katanya, melalui keterangan tertulis ke media ini.
“Potensi kewajiban karbon terhadap produk Indonesia, diperkirakan mencapai USD 208,1 juta, dan dapat meningkat menjadi USD 288,4 juta, apabila cakupannya diperluas. Risiko ini terutama dihadapi industri besi dan baja serta dapat meluas ke subsektor lainnya,” tegas Fabby.
CBAM merupakan mekanisme penyesuaian karbon di perbatasan Uni Eropa, yang dirancang untuk memperhitungkan emisi karbon dari produk tertentu yang diimpor.
Kebijakan itu, menambah tekanan bagi industri Indonesia untuk meningkatkan transparansi data emisi, dan mempercepat penerapan teknologi rendah karbon.
IESR menilai tantangan ini, perlu dijawab melalui kebijakan industri yang terintegrasi, penguatan efisiensi energi dan material, serta penyediaan energi bersih.
Langkah itu juga dinilai sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dan Asta Cita ke-8 Presiden Prabowo Subianto.
Dalam studi tersebut, IESR mencatat sektor manufaktur memiliki peran penting terhadap perekonomian Indonesia.
Sektor ini menyumbang sekitar 19,8 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), menyerap 13,86 persen tenaga kerja nasional, serta menghasilkan sekitar 74 persen nilai ekspor nonmigas.
Namun, besarnya kontribusi ekonomi tersebut diikuti tantangan lingkungan yang signifikan.
Emisi sektor industri mencapai sekitar 382 juta ton karbon dioksida (CO₂) pada 2023, setara dengan 32,9 persen dari total emisi nasional.
Dari keseluruhan emisi industri, sembilan subsektor prioritas menyumbang sekitar 43,6 persen.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa, transformasi industri menjadi salah satu faktor penting dalam upaya penurunan emisi nasional.
Menurut IESR, Pemerintah perlu menyusun langkah dekarbonisasi berdasarkan karakteristik masing-masing subsektor.
Kesiapan teknologi, kemampuan finansial perusahaan, kebutuhan energi, serta tuntutan pasar ekspor perlu menjadi pertimbangan, agar penurunan emisi dapat berjalan tanpa menghambat produktivitas industri.
Salah satu persoalan yang disoroti IESR ialah penguatan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi atau Measurement, Reporting, and Verification (MRV).
Sistem ini, diperlukan untuk memastikan data emisi industri tercatat secara akurat, transparan, dan dapat diverifikasi.
Ketersediaan data yang andal menjadi penting, agar kewajiban karbon yang dibebankan kepada eksportir mencerminkan kondisi emisi aktual, bukan semata-mata menggunakan nilai standar.
IESR mencontohkan industri besi dan baja Indonesia, yang menggunakan teknologi blast furnace-basic oxygen furnace (BF-BOF).
Intensitas emisi aktual pada teknologi tersebut, berada pada kisaran 2,08–2,33 ton CO₂ ekuivalen per ton produk.
Namun, tanpa data emisi yang terverifikasi, eksportir berpotensi dikenai nilai standar Uni Eropa sebesar 8,21–10,02 ton CO₂ ekuivalen per ton produk.
Perbedaan itu, memperlihatkan pentingnya sistem MRV yang kuat.
Data emisi yang terverifikasi dapat membantu menggambarkan kinerja lingkungan industri secara lebih akurat, dan mengurangi risiko penggunaan nilai standar yang lebih tinggi daripada intensitas emisi aktual.
Karena itu, IESR mendorong pemerintah menyatukan sistem MRV industri, agar pelaporan emisi dapat dilakukan secara konsisten dan digunakan sebagai dasar kebijakan, maupun pemenuhan persyaratan perdagangan internasional.
IESR menegaskan bahwa, dekarbonisasi industri tidak selalu harus dimulai dengan teknologi mahal.
Peningkatan efisiensi energi dan material, justru dapat menjadi langkah awal yang memberikan manfaat ekonomi, sekaligus menurunkan emisi.
Dalam studi tersebut, peralihan produksi baja menuju penggunaan scrap-electric arc furnace, diperkirakan berpotensi menghasilkan penghematan sekitar USD 90 per ton CO₂.
Sementara itu, pengurangan clinker factor pada industri semen berpotensi menghemat sekitar USD 61 per ton CO₂, dan peningkatan efisiensi proses pengecoran otomotif sekitar USD 49 per ton CO₂.
Potensi ini, menunjukkan bahwa sejumlah langkah pengurangan emisi dapat memberikan manfaat finansial, apabila diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan industri.
Meski demikian, penerapan teknologi efisiensi tinggi masih menghadapi kendala, mulai dari keterbatasan kapasitas teknis dan informasi hingga belum optimalnya insentif investasi.
Fabby menjelaskan, penggunaan teknologi efisien perlu didorong melalui kebijakan, yang memperhitungkan manfaat operasional dalam jangka panjang, bukan hanya biaya investasi awal.
“Meski demikian, penerapan teknologi efisien masih terhambat oleh lemahnya kapasitas teknis, informasi, dan insentif,” katanya.
“Heat pump, misalnya, memiliki potensi besar untuk mendekarbonisasi kebutuhan panas industri bersuhu rendah, sedangkan motor listrik mengonsumsi sekitar 72 persen listrik sektor industri,” jelasnya.
“Namun, penggunaan teknologi efisiensi tinggi masih terbatas, karena keputusan investasi lebih banyak mempertimbangkan biaya awal dibandingkan biaya operasional sepanjang umur teknologi,” ujar Fabby.
Menurut IESR, Pemerintah dan pelaku industri perlu memperluas akses terhadap informasi teknis, pendampingan, serta skema pembiayaan yang memungkinkan perusahaan mengadopsi teknologi efisiensi tinggi secara bertahap.
Selain kendala teknis dan pembiayaan, IESR menyoroti belum optimalnya dukungan kebijakan, untuk mempercepat transformasi industri rendah karbon.
Standar Industri Hijau masih bersifat sukarela, sementara insentif fiskal untuk teknologi rendah karbon dinilai belum optimal.
Pengadaan Pemerintah, juga belum didukung spesifikasi rendah karbon yang wajib dan kuat.
Di sisi lain, sektor industri belum tercakup dalam sistem perdagangan emisi yang saat ini masih berfokus pada pembangkit listrik.
Kondisi ini, dinilai memerlukan pembenahan agar pelaku industri memperoleh kepastian arah kebijakan dan insentif, yang mendorong investasi rendah karbon.
Pemerintah juga perlu menetapkan target jangka panjang yang jelas, dengan mempertimbangkan kesiapan teknologi serta kondisi ekonomi masing-masing subsektor.
IESR menekankan bahwa, pendekatan dekarbonisasi tidak dapat diseragamkan untuk seluruh perusahaan.
Industri yang memiliki kesiapan teknologi dan akses pasar lebih baik dapat bergerak lebih cepat, sedangkan sektor yang menghadapi keterbatasan memerlukan dukungan teknis dan pembiayaan yang memadai.
Untuk mempercepat transformasi, IESR mendorong pemerintah memprioritaskan empat langkah dalam jangka pendek.
Pertama, menyatukan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi industri. Kedua, memperkuat serta secara bertahap mewajibkan penerapan Standar Industri Hijau.
Ketiga, memasukkan target kinerja karbon ke dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN).
Keempat, mempercepat efisiensi energi, substitusi material dan bahan bakar, elektrifikasi proses industri, serta pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap.
IESR juga mendorong penerapan pengadaan publik hijau secara bertahap, pada sektor yang dinilai siap, termasuk penggunaan semen rendah karbon.
Kebijakan tersebut, diharapkan menciptakan permintaan pasar yang lebih jelas bagi produk industri, dengan emisi lebih rendah.
Dalam jangka menengah dan panjang, transformasi industri perlu ditopang pasokan listrik bersih, pembiayaan transisi, serta pengembangan teknologi seperti hidrogen rendah karbon dan carbon capture, utilization and storage (CCUS).
Pengembangan teknologi tersebut membutuhkan persiapan kebijakan, infrastruktur, dan investasi yang memadai.
Karena itu, IESR menilai fondasi dekarbonisasi perlu dibangun sejak sekarang, agar transformasi industri dapat berlangsung secara terarah dan berkelanjutan.
Fabby menegaskan bahwa Pemerintah perlu menempatkan dekarbonisasi, sebagai bagian dari strategi pembangunan industri, bukan sekadar agenda lingkungan.
Menurutnya, langkah yang tepat dapat membantu menurunkan emisi sekaligus menjaga akses pasar ekspor, meningkatkan efisiensi produksi, dan memperkuat daya saing industri nasional.
“Dekarbonisasi industri perlu didukung kebijakan yang jelas, sistem pengukuran emisi yang andal, serta akses terhadap teknologi dan pembiayaan,” tuturnya.
“Dengan fondasi tersebut, industri Indonesia dapat menurunkan emisi sekaligus mempertahankan daya saingnya di pasar global,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Humas IESR












