Diskominfo Kutim

Audiensi APRI dan Komisi XII DPR RI Bahas Masa Depan Tambang Rakyat Indonesia.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

APRI Kaltim: Regulasi Sudah Ada, Namun Birokrasi Tambang Rakyat Masih Berbelit

SAMARINDA, literasikaltim.com — Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Timur menghadiri rapat audiensi bersama Komisi XII DPR RI di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Pertemuan tersebut, membahas berbagai persoalan mendasar yang dihadapi penambang rakyat di Indonesia, mulai dari sulitnya penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), rumitnya pengurusan izin, hingga maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Audiensi tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi XII DPR RI, yakni drg. Alfons Manibui dari Fraksi Golkar, Dr. Sartono Hutomo dari Fraksi Demokrat, Syafruddin dari Fraksi PKB, Drs. H. Cek Endra dari Fraksi Golkar, Sigit K. Yunianto dari Fraksi PDI Perjuangan, serta H. Rokhmat Ardiyan dari Fraksi Gerindra.

Dalam forum tersebut, anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi NasDem, Dr. H. Syarif Fasha, turut memberikan penjelasan terkait kondisi dan tantangan yang dihadapi penambang rakyat di berbagai daerah, termasuk Kaltim.

Salah satu poin utama yang dibahas dalam audiensi ialah, sulitnya penetapan WPR yang selama ini menyebabkan banyak aktivitas tambang rakyat, tidak memiliki kepastian hukum.

APRI menilai kondisi tersebut, membuat masyarakat penambang berada dalam posisi rentan, terhadap persoalan hukum maupun administratif.

Selain itu, APRI juga menyoroti tingginya biaya dan kompleksitas pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang dinilai memberatkan masyarakat. Proses perizinan yang panjang dan tidak pasti, disebut menjadi hambatan utama dalam upaya formalisasi tambang rakyat.

Permasalahan lain yang turut disampaikan ialah ketidaksinkronan kebijakan antar sektor, khususnya antara sektor pertambangan, kehutanan, dan tata ruang.

Kondisi tersebut, dinilai semakin memperumit proses legalisasi tambang rakyat di daerah.

Tak hanya itu, APRI juga menyoroti masih maraknya praktik pertambangan tanpa izin yang berdampak pada persoalan sosial, ekonomi, hingga lingkungan hidup.

Dalam audiensi tersebut, APRI menegaskan perjuangan organisasi mereka berlandaskan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pembahasan juga menyentuh tata kelola pertambangan rakyat, yang kini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur mekanisme pertambangan rakyat secara lebih terstruktur.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Komisi XII DPR RI menyatakan komitmennya, untuk mengupayakan penyelesaian persoalan pertambangan rakyat di Indonesia.

Komisi XII bahkan berencana mengagendakan rapat kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba).

Komisi XII DPR RI juga menyebut persoalan yang disampaikan APRI, akan menjadi salah satu pokok prioritas pembahasan dalam rapat kerja mendatang.

Legislator menilai jangan sampai regulasi di tingkat pusat berjalan baik, namun implementasinya di daerah masih menemui berbagai hambatan.

Dalam agenda lanjutan tersebut, APRI juga akan kembali diundang, untuk menyampaikan berbagai persoalan secara lebih mendalam, di hadapan Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba.

Sementara itu, Sekretaris DPW APRI Kalimantan Timur, Testia Sendi Radi Tio, mengatakan bahwa pihaknya menyambut positif respons Komisi XII DPR RI, yang dinilai serius dalam menyikapi persoalan penambang rakyat di Indonesia.

Foto: Sekretaris DPW APRI Kaltim Testia Sendi Radi Tio

Menurutnya, meskipun DPW APRI Kaltim hanya mengutus sekretaris, untuk hadir langsung di Jakarta, seluruh pengurus di daerah tetap memantau jalannya audiensi, melalui siaran langsung YouTube.

Ia menjelaskan, sebagai organisasi yang bergerak di bidang pertambangan, APRI berharap aktivitas usaha pertambangan rakyat dapat memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi daerah, mulai dari peningkatan perputaran ekonomi, pembukaan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, hingga mendorong pengembangan industri logam dasar dan hilirisasi, guna meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.

“Kami berharap kegiatan usaha pertambangan dapat menghasilkan perputaran perekonomian dari aspek fiskal, meningkatkan lapangan kerja kepada masyarakat lokal, serta mendorong pengembangan industri logam dasar dan kegiatan hilirisasi demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi Kaltim,” ujarnya, melalui pesan WhatsApp ke media ini, Rabu (27/5/2026) malam.

Meski demikian, Testia menilai regulasi terbaru terkait pertambangan rakyat masih perlu dikoreksi lebih lanjut.

Menurutnya, persoalan di daerah tidak sesederhana yang tertuang dalam regulasi.

Ia mencontohkan panjangnya birokrasi terkait legalitas penambang rakyat, yang hingga kini masih menjadi hambatan utama.

Padahal, kata dia, kehadiran APRI justru untuk membantu mempermudah proses birokrasi tersebut.

“Permasalahan kami di daerah tidak sesimpel apa yang dituangkan dalam undang-undang. Salah satunya panjangnya birokrasi terkait legalitas penambang rakyat, belum lagi masalah WPR dan IPR yang prosesnya terkesan sangat lama,” katanya.

Meski begitu, pihaknya tetap mengapresiasi langkah Komisi XII DPR RI yang menjadikan persoalan pertambangan rakyat, sebagai agenda prioritas pembahasan ke depan.

Testia juga menegaskan bahwa APRI Kaltim akan menunggu undangan audiensi lanjutan dari Komisi XII DPR RI.

Sembari menunggu, pihaknya akan mengumpulkan berbagai data terkait persoalan penambang rakyat di Kaltim, untuk dibahas lebih lanjut bersama Pemerintah Pusat.

“Kami akan merangkum seluruh persoalan penambang rakyat di Kaltim, dan membawanya ke Komisi XII DPR RI, agar ada titik terang yang lebih baik terkait permasalahan tambang rakyat di daerah,” jelasnya.

“Dan Kami juga berharap, seluruh pelaku tambang di Kaltim dapat mendukung langkah-langkah APRI, demi masa depan penambang rakyat yang lebih baik,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *