![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Dinamika yang terjadi di tubuh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kalimantan Timur (Kaltim) terus bergulir.
Menyikapi beredarnya mosi tidak percaya terhadap kepengurusan organisasi, Ketua Umum DPD ABPEDNAS Kaltim, H. Mugeni, menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun landasan organisasi, karena tidak diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Menurut Mugeni, setiap persoalan yang muncul di internal organisasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART, bukan dengan cara-cara yang berada di luar ketentuan organisasi.
“Yang jelas, mosi tidak percaya itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak pernah diatur dalam AD/ART ABPEDNAS. Karena itu, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme organisasi,” ujarnya, saat di wawancarai awak media usai kegiatan diskusi dengan Bidang Intelijen Kejati Kaltim di Kantor Kejati Kaltim, Senin (13/7/2026).
Ia juga menyoroti proses pengumpulan tanda tangan dalam dokumen mosi tidak percaya, yang dinilainya tidak dilakukan secara terbuka.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada sejumlah pihak, banyak penandatangan mengaku tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari dokumen yang mereka tandatangani.
Mugeni menjelaskan, sebagian besar penandatangan hanya diminta membubuhkan tanda tangan layaknya mengisi daftar hadir.
Setelah seluruh tanda tangan terkumpul, baru kemudian dicantumkan maksud dan tujuan dokumen tersebut.
“Beberapa orang yang sudah Saya konfirmasi mengaku kecewa, karena merasa tidak mengetahui isi maupun tujuan dokumen yang mereka tandatangani. Bahkan ada yang menyatakan akan menarik kembali pernyataan tersebut,” ungkapnya.
Di sisi lain, Mugeni memastikan DPD ABPEDNAS Kaltim tetap menjalankan prosedur organisasi dalam menyelesaikan persoalan yang berkembang.
Ia menyebut pihak yang bersangkutan telah beberapa kali dipanggil secara resmi, untuk menghadiri rapat pleno, namun tidak pernah memenuhi undangan tersebut.
“Sudah diundang sampai rapat pleno keempat dan kelima, tetapi yang bersangkutan tetap tidak hadir. Karena itu, sesuai ketentuan AD/ART, Kami akan melaksanakan rapat pleno keenam,” katanya.
Dalam rapat pleno tersebut, lanjut Mugeni, pengurus akan membahas agenda pemberhentian terhadap bendahara lama maupun bendahara baru, yang dinilai terus menimbulkan kegaduhan di lingkungan organisasi.
Selain menjalankan mekanisme internal, DPD ABPEDNAS Kaltim juga melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, sebagai bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang berkembang.
Meski demikian, Mugeni menegaskan bahwa fokus utama organisasi tetap mengedepankan penyelesaian sesuai aturan organisasi, agar stabilitas dan soliditas kepengurusan tetap terjaga.
“Semua akan Kami selesaikan melalui mekanisme organisasi sesuai AD/ART, dan Rapat pleno keenam akan menjadi forum resmi, untuk mengambil keputusan terhadap persoalan yang ada. Itu yang Kami pegang agar organisasi tetap berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












