DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

FKPMB Desak KSOP Samarinda Hentikan Lintasan Tugboat di Alur Sungai Muara Berau, Beri Tenggat Waktu 3×24 Jam

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Forum Komunikasi Pemuda dan Mahasiswa Muara Badak (FKPMB) menggelar aksi damai di depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Senin (13/7/2026).

Dalam aksi yang diikuti sekitar 30 orang tersebut, massa mendesak KSOP segera menghentikan aktivitas kapal tugboat, yang melintasi alur Sungai Muara Berau, karena dinilai belum memiliki dasar hukum sebagai alur pelayaran resmi.

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Rahman itu, berlangsung dengan membawa berbagai tuntutan terkait perlindungan terhadap nelayan tradisional, yang selama ini menggantungkan mata pencaharian di kawasan alur Sungai Muara Berau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menurut FKPMB, lalu lintas kapal tugboat di kawasan tersebut telah menimbulkan dampak langsung terhadap aktivitas nelayan.

Selain menghambat proses melaut, keberadaan kapal-kapal besar juga disebut, beberapa kali menyebabkan jaring nelayan rusak akibat tersangkut maupun tertabrak kapal yang melintas.

Dalam orasinya, Rahman menegaskan bahwa pihaknya meminta KSOP Kelas I Samarinda segera menghentikan seluruh aktivitas kapal tugboat di alur Sungai Muara Berau, hingga terdapat penetapan resmi mengenai status alur pelayaran di wilayah tersebut.

“Kami meminta aturan ditegakkan. Sungai Muara Berau bukan alur pelayaran resmi, sehingga kapal-kapal tugboat seharusnya tidak melintas di sana. Aktivitas mereka sangat mengganggu nelayan yang menggantungkan hidup di sungai tersebut,” tegas Rahman.

Selain meminta penghentian sementara aktivitas kapal tugboat, massa juga mendesak pemerintah bersama KSOP agar memberikan perlindungan terhadap hak-hak nelayan tradisional.

Mereka menilai, negara memiliki kewajiban menjamin masyarakat pesisir dapat mencari nafkah dengan aman, tanpa terganggu aktivitas kapal-kapal berukuran besar.

Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan massa diterima oleh pihak KSOP Kelas I Samarinda.

Namun, Kepala KSOP tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.

Pihak KSOP diwakili oleh staf bernama Muhammad Hatta yang menjelaskan bahwa dirinya belum memiliki kewenangan, untuk mengambil keputusan atas tuntutan yang disampaikan para demonstran.

Kendati demikian, ia memastikan seluruh aspirasi yang disampaikan FKPMB akan diteruskan kepada Kepala KSOP setelah kembali ke Samarinda.

Menanggapi hal tersebut, FKPMB menyatakan akan memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada KSOP, untuk memberikan jawaban resmi atas seluruh tuntutan yang telah disampaikan.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut, belum ada kepastian, mereka berencana kembali mendatangi Kantor KSOP pada Rabu atau Kamis mendatang guna meminta penjelasan langsung dari pimpinan.

FKPMB juga mengingatkan bahwa, apabila tidak terdapat solusi konkret dari pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, mereka akan melakukan konsolidasi bersama elemen mahasiswa, nelayan, serta masyarakat pesisir untuk menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar.

Menurut FKPMB, persoalan mengenai aktivitas kapal tugboat di Sungai Muara Berau sebenarnya bukan isu baru.

Mereka mengungkapkan bahwa pada 30 April 2026 telah dilaksanakan pertemuan yang menghasilkan berita acara mengenai kajian terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar penetapan alur pelayaran resmi di Sungai Muara Berau.

Namun, hingga lebih dari tiga bulan sejak pertemuan tersebut berlangsung, FKPMB menilai belum ada perkembangan ataupun kepastian mengenai hasil kajian dimaksud.

Di sisi lain, aktivitas kapal tugboat di Sungai Muara Berau masih terus berlangsung sebagaimana sebelumnya.

Tidak hanya itu, FKPMB juga mengaku kecewa karena tiga surat yang telah mereka layangkan kepada KSOP Kelas I Samarinda, sebelumnya belum memperoleh respons sesuai harapan.

Kondisi tersebut, dinilai menunjukkan belum adanya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat pesisir.

Melalui aksi damai tersebut, FKPMB berharap KSOP Kelas I Samarinda dapat bersikap lebih kooperatif dengan segera mengambil langkah nyata, memberikan kepastian hukum terkait penetapan alur pelayaran, serta menghadirkan solusi yang mampu melindungi keselamatan nelayan sekaligus menjaga Alur Sungai Muara Berau, sebagai ruang hidup masyarakat pesisir.

“Kami berharap KSOP segera memberikan kepastian dan tindakan nyata, dan jangan sampai persoalan ini, terus berlarut karena menyangkut mata pencaharian dan keselamatan nelayan di Muara Berau,” pungkas Rahman.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *