![]()
Koalisi Pers Kaltim: Ini Kejahatan terhadap Kebebasan Pers.
SAMARINDA, literasikaltim.com — Empat jurnalis menjadi korban dugaan tindakan represif saat meliput aksi 214 di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, Selasa (21/4/2026).
Mendengar hal tersebut, Koalisi Pers Kaltim mengecam keras insiden tersebut, yang dinilai sebagai bentuk intimidasi, pembungkaman kerja jurnalistik, hingga pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Peristiwa itu terjadi di dua lokasi berbeda, pada saat aksi berlangsung.
Di dalam area Kantor Gubernur Kaltim, seorang jurnalis perempuan berinisial IM, mengalami intimidasi oleh pihak tak dikenal.
Telepon genggam miliknya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa.
Tindakan tersebut dinilai tidak hanya merampas hasil kerja jurnalistik, tetapi juga menciptakan rasa takut bagi insan pers yang tengah menjalankan tugas.
Sementara itu, di luar kawasan kantor gubernur, tiga wartawan lainnya, yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), dilaporkan dihalangi saat melakukan peliputan di ruang publik.
Penghalangan ini, dinilai sebagai upaya membatasi akses informasi yang semestinya terbuka bagi masyarakat luas.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
Ia menyebut pelaku sebagai pihak yang bertindak pengecut, karena menghalangi kerja pers.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik, dan ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegas Rahman.
Pernyataan senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio, dan menilai tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan intimidatif terhadap jurnalis.
“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers. Bila bersih, mengapa harus risih,” ujarnya.
Yuda menambahkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur secara jelas, dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW), yang ditetapkan Dewan Pers.
Aturan tersebut menegaskan bahwa, wartawan wajib dilindungi dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.
Di lain pihak, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menegaskan bahwa tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi masuk ranah pidana.
Ia merujuk Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur ancaman pidana bagi siapa pun yang menghambat kerja pers.
“Ancaman hukumannya jelas, penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” tegas Hasyim.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, turut menyebut insiden tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Ia menilai tindakan seperti melarang peliputan, mengusir wartawan, merampas alat kerja, hingga menghapus data merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa dibenarkan.
“Ini preseden buruk bagi demokrasi dan harus dihentikan,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kaltim menyampaikan empat tuntutan, yakni;
Pertama, mendesak Gubernur Kaltim, Rudy Masud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas, termasuk di lingkungan Kantor Pemerintahan.
Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, serta penghapusan data wartawan.
Ketiga, menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama pelarangan meliput di ruang publik.
Keempat, memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan agar kejadian serupa tidak terulang, sesuai prinsip perlindungan kerja pers dalam Undang-Undang Pers.
Koalisi Pers Kaltim menegaskan bahwa, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang tidak boleh diganggu oleh pihak mana pun.
Mereka menuntut agar ruang publik tetap terbuka bagi kerja jurnalistik, tanpa tekanan, intimidasi, maupun rasa takut. (**)













