![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah evaluatif terkait pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Daerah.
Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta Inspektorat Kota Samarinda, untuk melakukan penelaahan menyeluruh terhadap mekanisme pengadaan, hingga pemanfaatan kendaraan dinas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Inspektorat Kota Samarinda pada 12 Maret 2026.
Dalam surat tersebut, Wali Kota Samarinda meminta agar dilakukan review komprehensif, terhadap tata kelola kendaraan operasional yang digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan di lingkungan Pemkot Samarinda.
Langkah itu diambil, menyusul munculnya polemik di ruang publik mengenai kebijakan penyewaan kendaraan operasional, yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam surat yang ditandatangani Andi Harun itu disebutkan bahwa, peninjauan dilakukan untuk memastikan pengelolaan fasilitas operasional Pemerintah Daerah berjalan tertib, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menyampaikan permintaan secara administratif melalui surat, Andi Harun juga mendatangi langsung kantor Inspektorat Kota Samarinda guna memastikan proses review dapat segera dilaksanakan.
Ia menegaskan bahwa, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Samarinda, untuk menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas serta penggunaan anggaran daerah.
Dalam surat bernomor 000.1.7/0720/200 itu, Inspektorat diminta menelaah sejumlah aspek penting, antara lain kesesuaian mekanisme penyediaan kendaraan operasional dengan regulasi yang berlaku, relevansi penggunaan kendaraan dengan kebutuhan kedinasan, serta aspek efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Andi Harun menjelaskan bahwa, kendaraan operasional pada prinsipnya disediakan untuk menunjang kegiatan kedinasan, serta mendukung pelayanan kepada tamu-tamu Pemerintah Daerah yang berkunjung ke Kota Samarinda.
Ia juga menegaskan bahwa dalam proses pengadaan kendaraan tersebut, Kepala Daerah tidak pernah secara khusus menentukan jenis maupun merek kendaraan tertentu.
Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administratif yang dijalankan oleh perangkat daerah sesuai prosedur yang berlaku.
Meski demikian, Andi Harun menilai penting memastikan seluruh kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor aturan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Langkah ini Kami pandang penting sebagai bagian dari komitmen Kepala Daerah dan Pemerintah Kota Samarinda, untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas serta anggaran daerah,” demikian isi pernyataan dalam surat tersebut.
Polemik terkait kendaraan operasional ini sebelumnya mencuat setelah diketahui Pemerintah Kota Samarinda, menggunakan kendaraan jenis Land Rover Defender, sebagai kendaraan operasional untuk melayani tamu-tamu penting yang datang ke Kota Tepian.
Kendaraan tersebut tidak dibeli oleh Pemerintah Daerah, melainkan menggunakan skema penyewaan dengan biaya sekitar Rp160 juta per bulan.
Kontrak penyewaan dilakukan dalam jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak 2023 hingga 2026.
Penulis: Andi Isnar













