Kombes Pol Yuliyanto: Modus Baru Penipuan Konsumen, Beras Oplosan Dikemas Mewah dan Dijual sebagai Premium.
BALIKPAPAN, literasikaltim.com — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menggelar konferensi pers, terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen, atas peredaran beras bermerek yang tidak sesuai dengan klaim mutu.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 25 Juli 2025, dan dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, S.I.K., M.Sc., didampingi Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas, S.H., S.I.K., M.Si., bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Yuliyanto menyebutkan bahwa pelaku berinisial H.MA diamankan oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di wilayah Balikpapan Selatan, setelah terbukti memperdagangkan beras kemasan dengan merek “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium”, yang kualitasnya ternyata tidak sesuai dengan standar beras premium sebagaimana tertulis di kemasan.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh saudara W, kuasa hukum dari konsumen berinisial R, seorang pemilik rumah makan,” jelas Yuliyanto di hadapan media.
Kasus ini bermula pada 4 Juli 2025, ketika R membeli masing-masing satu karung beras “Mawar Sejati Premium” dan “Rambutan Premium” ukuran 5 kilogram dari sebuah perusahaan berinisial CV SD yang berlokasi di Balikpapan Selatan.
Namun, setelah dimasak, beras tersebut terasa berbeda dan tidak memenuhi kualitas yang diharapkan dari beras premium.
Kecurigaan R mendorongnya untuk melakukan pengecekan di laman resmi Badan Pangan Nasional, dan hasilnya menunjukkan bahwa dua merek beras tersebut tidak terdaftar secara resmi sebagai produk premium.
Laporan resmi diajukan pada 19 Juli 2025, dan Ditreskrimsus Polda Kaltim melalui Subdit Industri dan Perdagangan (Indagsi) langsung melakukan penyelidikan.

Dalam operasi penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Satu lembar nota pembelian,
- Satu karung beras “Mawar Sejati Premium”,
- Satu karung beras “Rambutan Premium”,
- Sekitar 800 karung beras dengan kemasan serupa,
- Dua lembar hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa mutu beras tidak sesuai dengan label.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e atau f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang tidak sesuai mutu atau keterangan pada label kemasan.
Polda Kaltim menegaskan akan terus mengawasi praktik curang dalam distribusi bahan pangan.
Kombes Pol Yuliyanto juga mengimbau masyarakat, agar lebih cermat saat membeli produk, terutama yang mencantumkan klaim premium.
“Pastikan produk yang dibeli telah terdaftar secara resmi dan sesuai dengan ketentuan mutu, dan Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan dugaan pelanggaran serupa demi perlindungan hak-hak konsumen,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha, agar tidak menyesatkan konsumen melalui label atau klaim yang tidak dapat dibuktikan secara ilmiah.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya, untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keamanan pangan dan integritas produk yang beredar di pasaran.
Penulis: Andi Isnar
Sumber Data: Humas Polresta Samarinda