DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

PJI Kaltim Audiensi dengan Kajati Kaltim, Bahas Penguatan Kemitraan Pers dan Keterbukaan Informasi Hukum

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Kalimantan Timur (Kaltim) terus memperluas komunikasi dan membangun sinergi dengan institusi penegak hukum. Komitmen tersebut diwujudkan melalui audiensi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim, Chatarina Muliana Girsang, di Kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Selasa (3/11/2026).

Pertemuan tersebut, menjadi kesempatan bagi jajaran pengurus PJI Kaltim untuk memperkenalkan kepengurusan, sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan dengan pimpinan Kejati Kaltim yang baru.

Selain itu, audiensi juga membahas sejumlah peluang kerja sama dalam mendukung keterbukaan informasi, transparansi penegakan hukum, serta penyampaian informasi yang akurat kepada masyarakat.

Ketua PJI Kaltim, Jerison Togelang, menjelaskan bahwa sejak resmi dilantik pada 20 Agustus 2026, kepengurusan PJI Kaltim mulai menjalankan sejumlah agenda untuk membangun komunikasi dengan berbagai unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Langkah tersebut, telah dilakukan melalui audiensi dengan Kapolda Kaltim dan komunikasi bersama jajaran Kejati.

Selanjutnya, PJI Kaltim juga berencana menjalin pertemuan dengan Pangdam sebagai bagian dari upaya memperluas jaringan kemitraan antarlembaga.

Jerison menegaskan, keberadaan PJI tidak hanya diarahkan untuk membangun hubungan di tingkat Provinsi, tetapi juga memperkuat eksistensi organisasi hingga kabupaten dan Kota di Kaltim.

“Kami ingin kehadiran PJI benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dunia jurnalistik. Karena itu, komunikasi serta kemitraan dengan berbagai lembaga perlu terus dibangun, tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga sampai ke kabupaten dan kota,” ungkap Jerison.

Dalam audiensi tersebut, PJI Kaltim turut menyampaikan pentingnya mekanisme koordinasi bagi wartawan, yang hendak melakukan peliputan di lingkungan lembaga penegak hukum.

Penugasan dapat difasilitasi, melalui organisasi PJI maupun perusahaan media masing-masing.

Menurut Jerison, kejelasan penugasan tersebut diperlukan agar identitas dan tanggung jawab wartawan dapat diketahui.

Dengan demikian, koordinasi peliputan dapat berjalan lebih tertib tanpa mengabaikan profesionalitas serta independensi pers.

Menanggapi hal itu, Kajati Kaltim Chatarina Muliana Girsang menyambut positif kunjungan pengurus PJI Kaltim.

Ia menyatakan terbuka terhadap komunikasi dan kolaborasi dengan insan pers, mengingat media memiliki posisi strategis dalam kehidupan demokrasi.

Chatarina menilai wartawan mempunyai kemampuan menjangkau berbagai informasi dan perkembangan di lapangan, yang tidak seluruhnya dapat diakses langsung oleh institusi kejaksaan.

Keterbatasan sumber daya manusia dan jangkauan wilayah, menjadi salah satu alasan pentingnya membangun komunikasi dengan kalangan jurnalis.

“Kami pada prinsipnya sangat terbuka. Bagaimanapun, teman-teman jurnalis merupakan pengawal demokrasi yang mengetahui banyak hal di lapangan. Dengan keterbatasan sumber daya yang kami miliki, keberadaan teman-teman jurnalis tentu sangat membantu,” ujar Chatarina.

Ia juga mengungkapkan pengalamannya, ketika bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama menjalankan tugas di lembaga antirasuah tersebut, komunikasi dengan wartawan dari berbagai media Nasional dapat terjalin secara baik.

Pengalaman itu, menurutnya, menjadi salah satu gambaran bahwa hubungan profesional antara aparat penegak hukum dan insan pers dapat memberikan kontribusi positif, terutama dalam mendorong transparansi serta akuntabilitas kepada publik.

“Saya selama ini tidak memiliki persoalan dengan teman-teman jurnalis. Bahkan ketika bertugas di KPK, komunikasi dan hubungan dengan sejumlah wartawan dari berbagai media tetap terjalin dengan baik. Saya senang bisa berkolaborasi dengan insan pers untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” tuturnya.

Meski demikian, Chatarina mengingatkan bahwa keterbukaan informasi di lingkungan kejaksaan, tetap harus memperhatikan ketentuan dan tahapan penanganan perkara.

Tidak semua informasi dapat langsung disampaikan kepada publik, khususnya apabila berkaitan dengan strategi penyelidikan, penyidikan, maupun kepentingan penegakan hukum.

Ia menjelaskan, terdapat informasi tertentu yang harus dijaga demi memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai tujuan dan ketentuan hukum.

Karena itu, pemahaman terhadap batasan informasi menjadi bagian penting dalam membangun hubungan antara kejaksaan dan media.

“Bukan berarti kami tidak terbuka, tetapi ada saat-saat tertentu ketika informasi belum bisa disampaikan. Bahkan, dalam internal kami sendiri ada informasi yang harus dijaga karena berkaitan dengan tujuan penanganan perkara. Saya berharap teman-teman jurnalis bisa memahami hal tersebut,” jelasnya.

Chatarina berharap insan pers tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan independen, dengan memahami ruang lingkup informasi yang dapat dipublikasikan.

Ia juga mengapresiasi komunikasi, yang selama ini telah terbangun antara jajaran kejaksaan dan media, termasuk melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum).

PJI dan Kejati Kaltim Gagas FGD

Selain membahas koordinasi peliputan dan keterbukaan informasi, audiensi tersebut juga memunculkan gagasan untuk menggelar Focus Group Discussion (FGD), yang melibatkan Kejati Kaltim bersama kalangan jurnalis.

Kegiatan tersebut, direncanakan menjadi ruang dialog dan pertukaran pengetahuan mengenai persoalan hukum, mekanisme keterbukaan informasi, serta peran media dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Pelaksanaannya masih akan dikoordinasikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan menggelar kegiatan bersama Polda Kaltim atau secara khusus di lingkungan Kejati Kaltim.

Chatarina menyambut baik gagasan tersebut, dan menilai kegiatan diskusi bersama dapat menjadi sarana meningkatkan pemahaman publik terhadap berbagai persoalan hukum.

Baginya, substansi kegiatan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Ke depan, kita bisa mencari format FGD bersama. Nanti kita tentukan topiknya, yang terpenting bagaimana masyarakat mendapatkan pengetahuan dan informasi yang berimbang. Kami juga sangat senang apabila bisa berkolaborasi dengan teman-teman jurnalis,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris PJI Kaltim, Tommy Simanjuntak, menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi, dalam menjaga hubungan komunikasi dan memperkuat sinergi dengan lembaga strategis di Kaltim.

Menurut Tommy, hubungan kemitraan antara organisasi jurnalis dan institusi penegak hukum, harus dibangun melalui komunikasi yang terbuka serta koordinasi yang jelas.

Kedua pihak juga perlu memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing, agar kerja sama dapat berjalan secara profesional.

“Kami berharap komunikasi dan kemitraan yang selama ini terjalin antara PJI Kaltim dengan Kejati Kaltim dapat terus diperkuat. Pers memiliki tanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat, sementara institusi penegak hukum memiliki peran penting dalam memberikan informasi yang akurat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tommy.

Ia menambahkan, PJI Kaltim siap berkontribusi dalam berbagai kegiatan komunikasi dan edukasi bersama, termasuk rencana penyelenggaraan FGD.

Namun, pelaksanaannya tetap harus menjunjung tinggi profesionalitas, independensi pers, serta kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi.

Melalui pertemuan tersebut, PJI Kaltim berharap hubungan kelembagaan dengan Kejati Kaltim semakin kuat dan berkelanjutan.

Tidak sebatas koordinasi peliputan, kemitraan itu diharapkan berkembang melalui diskusi, edukasi hukum, serta berbagai kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Sinergi antara insan pers dan institusi penegak hukum diharapkan mampu memperluas akses informasi publik, memperkuat transparansi dan akuntabilitas, sekaligus mendorong pemberitaan hukum yang objektif, profesional, dan berimbang di Kalimantan Timur.

REDAKSI.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *