DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Lahan Cadangan Transmigrasi Dikelola Perusahaan, Kadis Pertanahan Kutim Ungkap Persoalan Izinnya

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTIM, literasikaltim.com — Persoalan pemanfaatan lahan cadangan di kawasan transmigrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim), tidak hanya berkaitan dengan penguasaan oleh masyarakat.

Di sejumlah lokasi, lahan yang semula berstatus sebagai bagian dari kawasan cadangan transmigrasi juga, telah dimanfaatkan oleh perusahaan atau investor.

Kepala Dinas Pertanahan Kutai Timur, Drs. Simon Salombe, M.Si., mengatakan keberadaan perusahaan di sejumlah lahan cadangan transmigrasi berkaitan dengan izin, atau persetujuan dari pihak yang memiliki kewenangan terhadap kawasan tersebut.

Menurut Simon, kondisi itu terjadi karena secara administratif lahan cadangan masih memiliki keterkaitan dengan kawasan transmigrasi.

Ketika terdapat perusahaan atau investor yang ingin memanfaatkan lahan tersebut, proses perizinannya tidak serta-merta berada di tangan Pemerintah Daerah.

“Di beberapa tempat, lahan cadangan itu sudah dikuasai atau dimanfaatkan perusahaan. Mereka masuk karena ada izin dari pihak transmigrasi,” ujar Simon.

Ia menjelaskan, persoalan itu, menjadi semakin kompleks ketika di lapangan terdapat masyarakat yang juga telah menguasai, atau memanfaatkan lahan yang sama.

Di satu sisi, masyarakat menganggap lahan tersebut merupakan tanah yang dapat dimanfaatkan.

Di sisi lain, status kawasan masih berada dalam pengelolaan transmigrasi, sehingga terdapat kewenangan yang memungkinkan pihak lain memperoleh izin pemanfaatan.

Simon menilai kondisi ini, perlu dilihat berdasarkan riwayat dan status hukum tanah.

Penguasaan fisik di lapangan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar, untuk menentukan siapa yang memiliki hak atas tanah.

“Harus dilihat dulu status tanahnya. Kalau masih merupakan kawasan transmigrasi, tentu ada kewenangan yang melekat di situ. Jadi kita tidak bisa hanya melihat siapa yang menguasai secara fisik,” jelasnya.

Menurut dia, keberadaan izin dari pihak transmigrasi juga menjadi salah satu aspek, yang perlu diperhatikan ketika pemerintah melakukan penataan lahan.

Sebab, Pemerintah Daerah harus memastikan seluruh proses yang berkaitan dengan tanah itu, tidak bertentangan dengan status dan kewenangan yang telah ada.

Di sisi lain, Simon mengakui kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan, apabila terdapat perbedaan antara pemanfaatan lahan di lapangan, dengan peruntukan awal kawasan transmigrasi.

Terlebih apabila lahan cadangan telah lama dimanfaatkan masyarakat, maupun pihak perusahaan.

Karena itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi yang menangani transmigrasi, untuk memperoleh kejelasan mengenai status, peruntukan, serta izin pemanfaatan lahan.

Pemerintah juga perlu melihat kembali bidang-bidang tanah yang telah dimanfaatkan, agar penataannya dapat dilakukan secara lebih jelas.

Simon menegaskan, Dinas Pertanahan Kutim tidak dapat secara sepihak membatalkan ataupun mengubah status pemanfaatan lahan, yang berada dalam kawasan transmigrasi.

Penyelesaian harus melibatkan pihak, yang memiliki kewenangan terhadap HPL transmigrasi.

“Kalau memang ada izin dari pihak transmigrasi, itu harus kita lihat dan dudukkan bersama, dan jangan sampai masyarakat dan perusahaan sama-sama merasa memiliki dasar, sementara status tanahnya sendiri belum diselesaikan,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *