![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur (Kaltim), H. Viktor Yuan, SH, MH, meminta Pemerintah mengambil langkah lebih serius dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia mendesak agar Pemerintah menetapkan status bencana nasional sekaligus memastikan masyarakat terdampak, relawan, dan warga yang terlibat dalam pemadaman mendapatkan dukungan memadai.
Viktor menilai, penanganan karhutla harus mencakup berbagai aspek, mulai dari pengerahan anggaran, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, hingga penegakan hukum yang tidak merugikan kelompok tertentu.
Ia menekankan, perlindungan lingkungan perlu berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Menurutnya, pemerintah perlu menyediakan bantuan berupa masker medis, oksigen, air bersih, dan logistik bagi masyarakat yang terdampak maupun warga yang ikut membantu memadamkan api.
Dukungan ini diperlukan, karena keterlibatan masyarakat dalam penanganan kebakaran dapat menghambat aktivitas dan pekerjaan sehari-hari mereka.
“Mestinya Pemerintah harus menetapkan status bencana ini menjadi status bencana nasional, karena dampaknya ini sudah sangat meluas se-Kalimantan, bahkan di luar Kalimantan pun di mana-mana sudah terjadi kebakaran hutan dan lahan,” ujar Viktor melalui keterangan tertulis ke media ini, Minggu (25/10/2026).
Ia menegaskan, besarnya dampak karhutla membutuhkan penanganan yang melibatkan dukungan Pemerintah secara lebih luas, bukan semata-mata mengandalkan kemampuan petugas dan masyarakat di lapangan.
Selain mendesak penanganan bencana, Viktor menyoroti penerapan hukum terhadap kasus pembakaran lahan.
Ia meminta aparat membedakan praktik perladangan tradisional masyarakat adat, dengan pembukaan lahan untuk kepentingan usaha perkebunan berskala besar.
Menurutnya, latar belakang kegiatan, cara pembakaran, luas lahan, serta dampak yang ditimbulkan perlu menjadi pertimbangan dalam menangani setiap perkara.
Ia mengingatkan, agar masyarakat kecil tidak otomatis menjadi pihak yang paling mudah dipersalahkan, ketika kebakaran terjadi.
“Jangan hanya menyalahkan rakyat kecil. Harus berkeadilan,” tegasnya.
Viktor mengatakan, Pemerintah perlu memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus karhutla.
Dugaan pelanggaran yang melibatkan korporasi harus ditelusuri berdasarkan bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum, sebagaimana penanganan terhadap pelanggaran yang dilakukan individu.
Ia juga mendorong Pemerintah Pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota untuk membuka dialog dengan masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Melalui komunikasi ini, kebijakan penanganan kebakaran diharapkan dapat mempertimbangkan perlindungan lingkungan, sekaligus keberlangsungan tradisi dan hak masyarakat setempat.
Viktor turut menyoroti ketentuan mengenai pembakaran lahan, untuk kepentingan kearifan lokal.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 sebagai dasar, yang perlu diperhatikan dalam membahas praktik perladangan tradisional.
Ia juga menyebut, pembakaran lahan untuk kearifan lokal dapat dilakukan dengan batas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan persyaratan tertentu, termasuk pembuatan sekat bakar serta pemberitahuan kepada kepala desa dan kepala adat setempat.
“Di Permen LH Nomor 10 Tahun 2010, itu mengizinkan untuk kearifan lokal maksimal dua hektare per KK, dengan cara sekat bakar. Beritahukan kepada kepala desa, kepala adat setempat,” katanya.
Bagi Viktor, penerapan ketentuan tersebut perlu mempertimbangkan praktik yang dijalankan masyarakat adat, agar perladangan tradisional tidak serta-merta disamakan dengan pembukaan lahan, untuk perkebunan komersial.
Ia juga pula meminta, agar peladang yang menghadapi proses pidana dipertimbangkan memperoleh penyelesaian, melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
“Ya, tadi harus dibedakan juga masalah kebakaran lahan yang disebabkan oleh korporasi dan orang membakar ladang. Orang membakar ladang yang ditangkap di pidana itu harus restoratif justice,” ungkapnya.
Viktor mengingatkan, dampak kebakaran tidak berhenti pada rusaknya vegetasi.
Karhutla juga berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan dan merusak ruang hidup masyarakat adat, yang bergantung pada kawasan hutan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
“Bukan hanya terhadap vegetasinya, karena akan berdampak kepada rusaknya lingkungan hidup, rusaknya ruang hidup, kemudian kepentingan masyarakat adat itu sendiri,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong agar mekanisme penyelesaian berdasarkan ketentuan adat turut diperhatikan dalam penanganan pelanggaran di wilayah adat.
Setiap kampung memiliki aturan masing-masing, termasuk sanksi yang disesuaikan dengan bentuk pelanggaran dan ketentuan komunitas setempat.
“Jadi, setiap kampung itu punya mekanismenya sendiri. Jadi memang harus ditindak. Harus diberi sanksi adat, sanksi yang berkeadilan,” katanya.
Viktor menegaskan, perlindungan wilayah adat perlu menjadi perhatian bersama. Upaya menjaga hutan adat dinilai penting untuk mempertahankan kelestarian lingkungan sekaligus memastikan masyarakat Dayak tetap memiliki ruang hidup yang terlindungi.
Ia kembali meminta Pemerintah tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga memastikan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi, serta menyediakan dukungan bagi warga dan relawan yang membantu pemadaman kebakaran.
“Pemerintah sudah harus turun tangan untuk mobilisasi anggaran, mobilisasi masker medis, oksigen, air bersih, logistik untuk relawan, logistik untuk masyarakat yang juga ikut membantu pemadaman kebakaran yang akhirnya tidak bisa bekerja,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












