DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Pedagang Lembuswana Minta Audiensi, Berharap Gubernur Kaltim Buka Ruang Dialog Terkait Kontrak.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, LiterasiKaltim.com – Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana Samarinda berharap Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud, bersedia menerima perwakilan pedagang, untuk membahas kepastian kelanjutan usaha setelah pengelolaan pusat perbelanjaan tersebut, beralih kepada badan usaha milik daerah (BUMD) Pemprov Kaltim.

Permintaan audiensi itu, disampaikan menyusul berakhirnya kerja sama pengelolaan Mal Lembuswana dengan PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) pada 26 Juli 2026.

Sejak Agustus 2026, pengelolaan mal beralih kepada PT Kaltim Melati Bhakti Satya (KTMBS).

Ketua Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana Samarinda, Harlan Kusasi, mengatakan pihaknya mewakili 40 anggota yang menguasai sekitar 70 persen area usaha di mal tersebut.

Para pedagang kini membutuhkan kepastian mengenai perpanjangan sewa, besaran tarif, serta keberlanjutan investasi yang telah ditanamkan selama bertahun-tahun.

“Kami tentunya tidak ingin keluar dari Lembuswana, dan Kami ingin mendapatkan kepastian mengenai pengelolaan yang sekarang sudah beralih, termasuk transparansi dalam proses perpanjangan kontrak,” ujar Harlan saat ditemui bersama sejumlah pemilik usaha di kompleks Mal Lembuswana, Sabtu (24/10/2026).

Menurut Harlan, sejumlah pedagang mengaku telah menerima penawaran masa kontrak dari manajemen baru dengan jangka waktu berbeda, mulai dua hingga lima tahun.

Namun, asosiasi masih mempertanyakan mekanisme perpanjangan dan kepastian ketentuan yang berlaku, bagi para pemilik usaha.

Ia menjelaskan, para pedagang sebelumnya telah menjalankan usaha berdasarkan perjanjian dengan pengelola lama.

Karena itu, mereka berharap peralihan pengelolaan tidak mengabaikan keberlangsungan usaha, maupun investasi yang telah dikeluarkan.

“Teman-teman pemilik usaha ada yang ditawari kontrak dua tahun sampai lima tahun. Namun, Kami masih membutuhkan kejelasan mengenai ketentuan perpanjangan dan kepastian bagi pedagang yang sudah lama berusaha di sini,” ucapnya.

Harlan juga menyoroti besaran tarif sewa yang dinilai belum sesuai dengan kemampuan sebagian pedagang.

Di tengah kondisi usaha yang belum sepenuhnya pulih, biaya sewa dan kebutuhan renovasi menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha.

Menurutnya, penetapan tarif perlu mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan, termasuk tingkat kunjungan pengunjung, omzet pedagang, serta biaya operasional yang harus ditanggung.

“Kami berharap ada keringanan dan relaksasi. Jangan hanya melihat nilai sewa di atas kertas, tetapi Pemerintah juga perlu melihat kondisi pedagang secara langsung, dan Kami ingin tetap bertahan dan menjalankan usaha, bukan justru kehilangan kesempatan, karena tidak mampu memenuhi biaya yang ditetapkan,” tegasnya.

Selain kontrak sewa, asosiasi meminta kepastian terkait keberlanjutan hak atas tempat usaha, termasuk persoalan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Harlan mengatakan, kepastian tersebut penting agar pedagang dapat menyusun rencana usaha, dan memperhitungkan pengembalian modal dalam jangka panjang.

Ia menegaskan, para pedagang tidak bermaksud menentang kebijakan Pemprov Kaltim maupun pengelola baru.

Sebaliknya, mereka ingin dilibatkan dalam pembahasan pengembangan mal, agar dapat ikut meningkatkan jumlah penyewa, kunjungan masyarakat, serta aktivitas perdagangan.

Asosiasi, lanjutnya, telah berupaya menjalin komunikasi dan menyampaikan permohonan pertemuan kepada pihak terkait, termasuk DPRD Kaltim.

Mereka berharap persoalan tersebut, dapat dibahas langsung bersama gubernur sebagai kepala daerah dan Pimpinan Pemerintah Provinsi, yang memiliki kewenangan atas aset tersebut.

“Kami tidak ingin berseberangan dengan Pemerintah. Kami hanya ingin duduk bersama, menyampaikan persoalan yang dihadapi, dan mencari solusi yang bisa diterima semua pihak,” tuturnya.

“Dan, Kami berharap Pak Gubernur bersedia menerima kami untuk membicarakan persoalan ini secara terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Asosiasi Pedagang Mal Lembuswana, Edwin Sentosa, mengatakan persoalan yang dihadapi pedagang bukan hanya menyangkut kontrak dan tarif sewa, tetapi juga kondisi fasilitas, sarana, dan prasarana mal.

Menurut Edwin, sejumlah kebutuhan perbaikan telah disampaikan kepada pengelola sebelumnya.

Ia berharap Pemerintah dan manajemen baru, dapat memberikan perhatian terhadap kondisi fasilitas, agar Mal Lembuswana kembali menarik bagi pengunjung dan pelaku usaha.

Edwin menilai, kepastian masa pengelolaan bagi KTMBS maupun keberlanjutan, hak para pemilik usaha perlu dibahas bersama.

Dengan kebijakan yang jelas, asosiasi menyatakan siap berkontribusi dalam upaya meningkatkan tingkat keterisian tenant atau okupansi mal.

“Kami juga berharap ada perbaikan fasilitas. Karena itu, Kami ingin bertemu langsung dengan Gubernur, untuk menyampaikan keluhan dan kendala yang selama ini dihadapi,” kata Edwin.

“Dan, Kami berharap ada kepastian bagi pedagang sekaligus kesempatan bagi pengelola untuk mengembangkan Mal Lembuswana,” ungkapnya.

Ia menegaskan, para pemilik usaha ingin menjadi bagian dari upaya pemulihan pusat perbelanjaan legendaris, di Kota Samarinda tersebut.

Menurutnya, keberlangsungan usaha pedagang dan peningkatan kinerja pengelolaan mal dapat berjalan beriringan, apabila terdapat komunikasi dan kepastian kebijakan.

“Kami berharap persoalan ini, segera menemukan solusi, dan Kami ingin membantu Pemprov Kaltim meningkatkan pemasaran dan okupansi Mal Lembuswana, sehingga aktivitas perdagangan kembali tumbuh dan bisa ikut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *