![]()
Rahadian Arif Wibowo: Verifikasi Lapangan Penting untuk Penertiban Kawasan Hutan.
KUTIM, literasikaltim.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan monitoring dan pengecekan kawasan hutan, pada areal PT Sumber Mas Timber seluas sekitar 34.438,66 hektare di Desa Long Nyelong, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, di antaranya Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Kepolisian RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Intelijen Strategis (BAIS), unsur TNI, serta perwakilan Pemerintah Desa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terpadu, untuk memeriksa kondisi lapangan dan mendukung upaya penertiban kawasan hutan di wilayah Kutai Timur.
Menurut Rahadian, pengecekan dilakukan guna mendukung verifikasi teknis terhadap areal yang menjadi objek pemantauan, termasuk memastikan kejelasan lokasi berdasarkan titik koordinat serta kesesuaiannya dengan status kawasan hutan, dan dokumen perizinan yang berlaku.
“Monitoring dan pengecekan lapangan ini merupakan bagian dari upaya penertiban kawasan hutan yang dilaksanakan secara terpadu oleh Satgas PKH bersama unsur instansi terkait,” ujar Rahadian, melalui pesan WhatsApp ke media ini, Sabtu (10/10/2026) malam.

Rahadian menyebutkan bahwa, Petugas Kejari kutim yang turut terlibat mendampingi tim PKH, yaitu Kasi Pidsus Prihanida Dwi Saputra, S.H M.H.
Berdasarkan rangkaian kegiatan, tim memulai pelaksanaan monitoring sekitar pukul 11.00 WITA.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WITA, tim melakukan pengecekan lapangan, verifikasi data teknis, serta penentuan titik koordinat yang akan digunakan sebagai acuan rencana pemasangan plang penguasaan kawasan hutan.
Penentuan titik koordinat itu, menjadi salah satu tahapan penting untuk memperjelas lokasi yang menjadi objek penertiban.
Data hasil verifikasi lapangan, diharapkan dapat mendukung proses pengawasan dan menjadi bahan, untuk menentukan langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahadian menambahkan, keterlibatan berbagai instansi dalam kegiatan tersebut, mencerminkan koordinasi lintas sektor dalam mengawasi penggunaan kawasan hutan, oleh badan usaha.
Pengawasan tidak hanya berkaitan dengan kondisi fisik di lapangan, tetapi juga menyangkut kesesuaian pemanfaatan lahan dengan ketentuan hukum dan administrasi.
“Verifikasi lapangan dan penentuan titik koordinat diperlukan untuk memperjelas objek yang menjadi sasaran penertiban, sekaligus mendukung pemeriksaan kesesuaian penggunaan lahan dengan status kawasan hutan dan dokumen perizinannya,” jelasnya.
Kegiatan monitoring dan pengecekan berakhir, sekitar pukul 14.30 WITA.
Seluruh rangkaian kegiatan, dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan lancar.
Setelah itu, rombongan melanjutkan perjalanan menuju Samarinda, dengan pendampingan personel Babinsa Koramil 0909-04 Muara Ancalong.
Pengawasan terpadu ini, diharapkan dapat membantu mengantisipasi potensi persoalan hukum, maupun administrasi terkait penggunaan lahan di Kabupaten Kutai Timur.

Meski demikian, hasil pengecekan lapangan dan verifikasi teknis tetap menjadi bagian dari proses yang perlu ditindaklanjuti, sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahadian menegaskan, Kejari Kutim mendukung pelaksanaan tugas lintas instansi dalam upaya penertiban kawasan hutan, dengan tetap mengedepankan ketelitian dalam pemeriksaan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.
“Melalui kegiatan monitoring dan verifikasi ini, diharapkan data mengenai lokasi yang menjadi objek penertiban semakin jelas, sehingga dapat mendukung proses pengawasan kawasan hutan secara terkoordinasi, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar












