DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Bawaslu Kaltim Catat 2.971.881 Pemilih, Temukan Sejumlah Catatan PDPB Triwulan III 2026.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Galeh Akbar Tanjung ungkap sejumlah catatan pengawasan, mulai dari kelengkapan dokumen pleno hingga nihilnya perbaikan data di sejumlah daerah.

SAMARINDA, literasikaltim.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat sebanyak 2.971.881 pemilih dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026.

Di balik angka tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah catatan administratif yang perlu menjadi perhatian penyelenggara pemilu, untuk memastikan proses pemutakhiran berjalan cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Anggota Komisioner Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung, S.Sos., M.AP., menjelaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada jumlah pemilih yang tercatat, tetapi juga mencakup konsistensi data dan ketepatan proses administrasi dalam rekapitulasi.

“Pengawasan PDPB tidak hanya berfokus pada angka rekapitulasi, tetapi juga mencakup proses pemutakhiran dan konsistensi data pemilih,” kata Galeh dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (9/10/2026).

Berdasarkan rekapitulasi hingga 30 September 2026, jumlah tersebut terdiri atas 1.534.200 pemilih laki-laki dan 1.437.681 pemilih perempuan. Data itu mencakup 105 Kecamatan dan 1.038 Desa/Kelurahan di seluruh Kalimantan Timur.

Dalam periode pemutakhiran yang sama, tercatat 44.838 pemilih baru, 38.500 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 9.930 data pemilih mengalami perbaikan.

Perubahan tersebut, menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih mencakup penambahan pemilih baru, penyesuaian status pemilih, hingga perbaikan elemen data.

Karena itu, setiap perubahan perlu ditelusuri agar data yang dihasilkan sesuai dengan ketentuan dan kondisi yang menjadi dasar pencatatan.

Lima Kecamatan di Kukar Nihil Pemilih Baru.

Salah satu catatan pengawasan, ditemukan di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Bawaslu mencatat terdapat lima Kecamatan dengan jumlah pemilih baru nol, meskipun pada periode yang sama terdapat pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Kondisi itu, menjadi perhatian dalam proses pencermatan data dan rekapitulasi.

Meski demikian, angka pemilih baru yang nihil tidak serta-merta membuktikan adanya kesalahan data.

Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk memastikan kesesuaian antara perubahan status pemilih, dan hasil pemutakhiran yang dilaporkan.

Persoalan administratif, juga ditemukan di Kabupaten Berau.

Berita acara rapat pleno yang diperiksa, belum mencantumkan waktu pelaksanaan pleno.

Sementara itu, di Kabupaten Paser, lampiran A-Rekap Perubahan, belum dilengkapi kop surat, judul dokumen, serta blok tanda tangan secara lengkap.

Bawaslu juga mencatat angka perbaikan data pemilih nol pada seluruh Kecamatan di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Balikpapan.

Catatan ini, perlu dicermati untuk memastikan bahwa proses rekapitulasi tidak hanya menghasilkan angka, tetapi juga dilengkapi dokumen pendukung yang memadai.

Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam menelusuri perubahan data, dan memastikan hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.

Di Kota Bontang, Bawaslu turut menyoroti sinkronisasi data pada layanan Cek DPT Online, yang diperkirakan membutuhkan waktu sekitar satu bulan setelah pelaksanaan pleno tingkat Kota.

Kondisi ini menjadi perhatian, agar masyarakat dapat memperoleh informasi kepemilihan yang sesuai dengan hasil pemutakhiran terbaru.

Samarinda Catat Pemilih Terbanyak.

Dari sepuluh Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur, Kota Samarinda menempati urutan pertama dengan 646.089 pemilih.

Kabupaten Kutai Kartanegara berada di posisi kedua dengan 564.785 pemilih, disusul Kota Balikpapan sebanyak 551.218 pemilih.

Selanjutnya, Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki 322.240 pemilih, Kabupaten Paser 222.220 pemilih, dan Kabupaten Berau sebanyak 213.787 pemilih.

Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki 145.252 pemilih, Kota Bontang sebanyak 139.148 pemilih, Kabupaten Kutai Barat 137.865 pemilih, sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu mencatat jumlah paling sedikit, yakni 29.277 pemilih.

Menurut Galeh, hasil pengawasan tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan terhadap angka rekapitulasi perlu disertai pencermatan administrasi, dan tindak lanjut terhadap setiap catatan yang ditemukan.

“Catatan hasil pengawasan ini perlu ditindaklanjuti bersama KPU Kabupaten dan Kota, agar proses pemutakhiran data berjalan lebih cermat,” ujarnya.

KPU Diminta Cermat, Masyarakat Diajak Mengawasi.

Bawaslu Kaltim menekankan pentingnya kecermatan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam melakukan rekapitulasi dan menindaklanjuti perubahan data pemilih.

Perbaikan administrasi, konsistensi data antartingkatan, serta kejelasan perubahan status pemilih menjadi aspek yang perlu diperhatikan.

Catatan pengawasan harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan pada proses pemutakhiran berikutnya.

Di sisi lain, pengawasan juga diarahkan untuk memastikan warga yang memenuhi persyaratan tetap tercatat sebagai pemilih, sementara data yang tidak lagi memenuhi ketentuan ditangani sesuai prosedur.

Bawaslu turut mengajak masyarakat berpartisipasi, dengan memeriksa data kepemilihan masing-masing dan menyampaikan masukan apabila menemukan ketidaksesuaian.

Keterlibatan masyarakat, diharapkan membantu penyelenggara melakukan pengecekan, serta pembaruan data secara tepat.

Galeh menegaskan bahwa, pengawasan PDPB merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas data pemilih secara berkelanjutan.

Ketepatan pencatatan, kelengkapan administrasi, dan partisipasi publik perlu berjalan beriringan agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi.

“Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk mengawasi proses pemutakhiran, dan warga diharapkan aktif mencermati data pemilih dan menyampaikan masukan apabila menemukan ketidaksesuaian,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *