DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

DPRD Samarinda Dorong Program Samarinda Terang, PPJ Rp132 Miliar Harus Kembali Jadi Layanan Publik.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Pemerintah Kota Samarinda didorong memastikan penerimaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang mencapai hampir Rp132 miliar setiap tahun dapat kembali dirasakan masyarakat, melalui peningkatan kualitas layanan penerangan jalan.

Dorongan ini, disampaikan DPRD Samarinda sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah.

DPRD menilai penerimaan pajak tidak seharusnya berhenti sebagai angka dalam kas daerah, tetapi harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mendorong agar program “Samarinda Terang”, dapat direalisasikan pada 2027.

Menurutnya, penerangan jalan merupakan salah satu bentuk pelayanan yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga, khususnya pada malam hari.

“PPJ ini nilainya besar, hampir Rp132 miliar setiap tahun. Karena itu, masyarakat juga harus bisa melihat kembali manfaatnya melalui layanan penerangan yang lebih baik,” kata Deni, Jum’at (20/8/2026).

Ia menjelaskan, persoalan penerangan jalan tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya lampu di suatu ruas jalan.

Pemerintah juga perlu memastikan lampu yang telah terpasang dapat berfungsi dengan baik, memiliki cakupan penerangan yang memadai serta mampu memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas pada malam hari.

Deni menyebut, DPRD Samarinda bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), telah membicarakan gagasan “Samarinda Terang” dalam rangkaian pembahasan anggaran.

Sejumlah ruas jalan di kawasan pusat kota, menjadi perhatian awal untuk mendapatkan penanganan.

Tiga koridor yang menjadi rujukan awal tersebut yakni Jalan Sutomo, Jalan Pahlawan dan Jalan S. Parman.

“Beberapa ruas di tengah kota sudah kita soroti. Sutomo, Pahlawan dan S. Parman menjadi titik awal yang kita dorong untuk dibenahi,” ujarnya.

Menurut Deni, tiga ruas tersebut bukan berarti menjadi keseluruhan daftar kebutuhan penerangan di Kota Samarinda.

Kawasan tersebut, dipandang sebagai prioritas awal yang telah dibahas bersama TAPD untuk kemudian diterjemahkan dalam perencanaan kegiatan pada 2027.

Karena itu, DPRD Samarinda akan mengawal agar hasil pembahasan tidak berhenti sebagai gagasan.

Kebutuhan peningkatan penerangan harus dituangkan secara jelas dalam program, kegiatan dan penganggaran sehingga dapat direalisasikan.

“Tiga koridor itu sudah menjadi rujukan awal. Tinggal bagaimana kebutuhan perbaikannya dimasukkan secara rinci dalam program 2027,” kata Deni.

Bagi DPRD, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan bagaimana pemerintah membangun kepercayaan masyarakat dalam pengelolaan pajak.

Ketika warga memenuhi kewajibannya membayar pajak, Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan penerimaan tersebut kembali dalam bentuk pelayanan yang dapat dirasakan.

Deni menilai, hubungan antara penerimaan pajak dan pelayanan publik harus mudah dipahami masyarakat.

Dengan demikian, warga tidak hanya melihat pajak sebagai kewajiban, tetapi juga dapat merasakan manfaat dari kontribusi yang diberikan.

“Jangan hanya penerimaannya yang kita kejar. Setelah masyarakat membayar, pemerintah juga harus menunjukkan peningkatan layanan. Itu yang ingin kita pastikan,” tegasnya.

Komisi III DPRD Samarinda, selanjutnya akan kembali mendalami kebutuhan program ini bersama organisasi perangkat daerah dan pihak terkait.

Pembahasan akan mencakup aspek teknis, penentuan titik prioritas, kebutuhan anggaran hingga pola pelaksanaan.

Program “Samarinda Terang” dinilai tidak sekadar berkaitan dengan estetika kota.

Kualitas penerangan jalan juga memiliki dampak terhadap kenyamanan mobilitas masyarakat, pada malam hari dan mendukung terciptanya lingkungan yang lebih aman.

Karena itu, Deni meminta program disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing kawasan.

Pemerintah tidak cukup hanya menambah jumlah lampu, tetapi harus memastikan titik pemasangan, kualitas pencahayaan, kondisi jaringan serta kebutuhan pemeliharaan telah diperhitungkan.

Dalam perspektif DPRD, penganggaran penerangan jalan juga harus disusun secara terukur agar program yang direncanakan tidak berhenti pada tahap pembangunan awal.

Aspek pemeliharaan dan keberlanjutan layanan, perlu menjadi bagian dari perencanaan.

DPRD Samarinda berharap program tersebut, dapat menjadi contoh bahwa peningkatan pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dengan begitu, terdapat hubungan yang lebih nyata antara kewajiban masyarakat membayar pajak dengan layanan yang diterima.

“Kita ingin program ini disusun dengan jelas. Mana yang paling membutuhkan, berapa kebutuhannya dan bagaimana pelaksanaannya. Itu yang akan kita dalami supaya penerimaan PPJ benar-benar kembali kepada masyarakat melalui layanan penerangan yang baik dan Samarinda Terang dapat terwujud pada 2027,” tandasnya.

Penulis; Rizky A.P

Editor: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *