DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

DPRD Samarinda Soroti Mutasi KK dan Akurasi Data Domisili dalam Evaluasi SPMB 2026

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menyoroti dua persoalan penting dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Persoalan tersebut, meliputi perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang penerimaan peserta didik baru serta belum optimalnya akurasi data alamat yang menjadi dasar pemetaan domisili calon siswa.

Sorotan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat evaluasi SPMB 2026, yang digelar DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Inspektorat, serta Satgas SPMB, Kamis (6/8/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Novan Syaronny, mengatakan persoalan perpindahan domisili tidak dapat serta-merta dilarang, karena hak masyarakat untuk mengubah alamat kependudukan telah dijamin dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, selama masyarakat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang berlaku, perpindahan alamat tetap menjadi hak setiap warga.

Namun, dalam konteks penerimaan peserta didik baru, kondisi tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk memperbesar peluang calon siswa masuk ke sekolah tertentu melalui jalur domisili.

“Secara aturan memang tidak ada larangan orang berpindah tempat tinggal. Tetapi dalam praktiknya, kondisi ini kadang merugikan warga yang memang sudah lama tinggal di wilayah tersebut,” ujarnya.

Novan menjelaskan, calon peserta didik yang telah memenuhi ketentuan usia kartu keluarga sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Kementerian Pendidikan, tetap memiliki hak untuk mengikuti proses seleksi melalui jalur domisili.

Karena itu, Komisi IV DPRD Samarinda tidak mendorong adanya pembatasan terhadap hak masyarakat untuk berpindah domisili.

DPRD lebih memilih mendorong langkah mitigasi dan penataan sistem, agar potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.

Salah satu langkah yang dinilai dapat dilakukan, yakni memberikan informasi mengenai sekolah tujuan kepada calon peserta didik sejak masih duduk di kelas 5 SD.

Dengan demikian, pemerintah dapat memiliki gambaran lebih awal mengenai calon peserta didik sekaligus melakukan pemetaan data domisili secara lebih terencana.

“Artinya, kita tidak membatasi hak masyarakat untuk berpindah domisili, tetapi bagaimana pemerintah bisa menyiapkan sistem mitigasi agar persoalan yang sama tidak terus berulang setiap pelaksanaan SPMB,” jelasnya.

Selain persoalan administrasi kependudukan, Komisi IV juga menyoroti aspek teknis dalam sistem pemetaan domisili.

Dalam rapat tersebut, Diskominfo menyampaikan masih ditemukan sejumlah data alamat pada KK yang ditulis tidak lengkap.

Kondisi itu, dinilai cukup berpengaruh terhadap proses pemetaan karena sistem SPMB menggunakan koordinat lokasi sebagai salah satu dasar menentukan jarak antara alamat calon peserta didik dengan sekolah tujuan.

Novan menyebut perbedaan kecil dalam penulisan alamat, seperti nama gang, nomor rumah, maupun keterangan RT, dapat menyebabkan titik koordinat yang terbaca sistem bergeser.

Pergeseran itu, pada akhirnya berpotensi memengaruhi hasil pemeringkatan calon peserta didik pada jalur domisili.

“Kalau alamat di kartu keluarga tidak lengkap, sistem kesulitan membaca titik lokasi secara akurat. Padahal selisih jarak beberapa meter saja bisa memengaruhi peringkat,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Diskominfo mengusulkan adanya pengembangan sistem SPMB dengan memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai salah satu acuan yang dinilai lebih presisi dalam membaca dan mencocokkan data kependudukan dengan lokasi tempat tinggal.

Komisi IV DPRD Samarinda menyambut usulan ini, dan mendorong agar pembahasan teknis segera dilakukan bersama Pemerintah Kota Samarinda.

Termasuk di dalamnya pembahasan mengenai kesiapan infrastruktur sistem, serta dukungan anggaran apabila pengembangan aplikasi dan integrasi data diperlukan.

DPRD menilai evaluasi SPMB tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan penerimaan siswa, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola data kependudukan dan kemampuan Pemerintah menyediakan sistem pelayanan publik yang akurat.

Novan berharap, hasil evaluasi tersebut dapat menjadi bahan perbaikan dalam pelaksanaan SPMB tahun berikutnya.

Pembenahan sejak dini dinilai penting agar persoalan perpindahan domisili, ketidakakuratan alamat, hingga persoalan pemetaan jarak tidak kembali menjadi polemik setiap tahun.

“Kita ingin pelaksanaan SPMB ke depan semakin adil, transparan dan berbasis data yang akurat,” tuturnya.

“Evaluasi ini harus menjadi bahan untuk memperbaiki sistem, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dan calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama dalam proses penerimaan,” tandasnya.

Penulis: Rizky A.P

Editor: ANdi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *