![]()
Misnal Ariyanto: Pelayanan Harus Semakin Dekat dengan Masyarakat, Pengawasan Kuat dan Penegakan Hukum Profesional.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, mencatat sejumlah capaian kinerja sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Capaian tersebut, mencakup pelayanan paspor, pengawasan orang asing, komunikasi publik, layanan jemput bola, perlintasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), hingga pengembangan berbagai inovasi pelayanan.
Capaian tersebut dipaparkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Misnal Ariyanto, dalam kegiatan Forum Kemitraan Media Keimigrasian (FKMK) Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda, Kamis (13/8/2026).
Dalam forum tersebut, Misnal menjelaskan bahwa sepanjang 2026 pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan melalui penguatan pelayanan publik, transformasi digital, pengawasan keimigrasian, komunikasi publik serta kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Salah satu capaian terbesar berada pada sektor pelayanan paspor. Hingga Juli 2026, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda telah menerbitkan 12.889 paspor.
Dari jumlah tersebut, terdiri atas 8.494 paspor RI baru elektronik 48 halaman, 374 paspor penggantian karena halaman penuh, 3.798 paspor penggantian karena habis masa berlaku, 55 paspor penggantian karena rusak, serta 168 paspor karena hilang.
Misnal mengatakan capaian tersebut, berjalan beriringan dengan upaya pihaknya menghadirkan pelayanan yang semakin mudah diakses masyarakat.
Salah satunya melalui program Easy Passport, yang dirancang agar masyarakat tidak selalu harus datang ke kantor untuk mendapatkan layanan keimigrasian.
“Easy Passport ini diartikan Easy, mudah, gampang, sehingga masyarakat itu lebih mudah untuk mendapatkan layanan keimigrasian,” ujar Misnal dalam pemaparannya.
Menurutnya, orientasi pelayanan ke depan tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor.
Imigrasi Samarinda berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, melalui berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan.
“Kami ingin pelayanan keimigrasian ini semakin dekat dengan masyarakat dan tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor imigrasi,” tegasnya.
Komitmen mendekatkan pelayanan, diwujudkan melalui program layanan jemput bola.
Berdasarkan Fact Sheet Capaian Kinerja Tahun 2026, program Eazy Passport hingga Juli 2026 telah melayani 383 permohonan.
Pelayanan tersebut, dilaksanakan di sejumlah lokasi, yakni BPK Provinsi Kaltim sebanyak 17 permohonan, Yayasan Al Mahsyar Nurul Iman sebanyak 20 permohonan, Kota Bangun sebanyak 80 permohonan, serta Kutai Barat sebanyak 266 permohonan.
Selain Eazy Passport, Imigrasi Samarinda juga menjalankan PASPORIA atau Paspor Ceria.
Program tersebut, dilaksanakan dalam kegiatan tertentu di ruang publik, termasuk di kawasan Stadion Kadrie Oening Sempaja.
Kantor Imigrasi Samarinda juga memberikan pelayanan melalui Mal Pelayanan Publik (MPP), yakni MPP Kota Samarinda yang melayani masyarakat setiap Senin hingga Jumat, serta MPP Kabupaten Kutai Kartanegara setiap Rabu.
Selain pelayanan publik, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing menjadi bagian penting dari capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Hingga Juli 2026, tercatat 304 tenaga kerja asing (TKA) dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Samarinda.
Lima negara dengan jumlah TKA terbanyak adalah China sebanyak 132 orang, Malaysia 54 orang, India 48 orang, Thailand 20 orang dan Korea Selatan 12 orang.
Para tenaga kerja asing tersebut tersebar di sejumlah sektor, antara lain perindustrian, pertambangan, perdagangan, perkebunan, olahraga, jasa, kehutanan, pimpinan tertinggi dan pendidikan.
Dalam aspek pengawasan, Imigrasi Samarinda telah melaksanakan kegiatan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Barat.
Selain itu, terdapat operasi gabungan di Samarinda pada 9 April 2026 dan di Kutai Barat pada 6–8 Agustus 2026.
Dari kegiatan pengawasan tersebut, Kantor Imigrasi Samarinda mencatat delapan tindakan administratif keimigrasian (TAK), terdiri dari dua deportasi dan enam larangan bagi orang asing untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu.
Misnal menegaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Samarinda, harus memiliki dokumen serta izin yang sesuai dengan aktivitasnya.
“Pengawasan ini tentunya dilakukan dalam rangka menjamin, memastikan bahwa orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Samarinda ini bekerja sesuai dengan izin yang dimilikinya,” jelas Misnal.
Ia menegaskan prinsip selektif tetap menjadi bagian penting dalam kebijakan keimigrasian, dengan memastikan keberadaan orang asing memberikan manfaat sekaligus tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Menurut Misnal, pengawasan orang asing tidak mungkin dilakukan oleh Imigrasi seorang diri.
Karena itu, keberadaan TIMPORA menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat koordinasi lintas instansi.
Forum tersebut, melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah, Kesbangpol, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Dinas Dukcapil, Kementerian Agama, Pengadilan hingga camat di wilayah kerja.

“Imigrasi cuma ada di Samarinda. Tapi tentunya dengan forum ini, Kami bisa mendapatkan informasi yang cepat dan akurat dari teman-teman,” ungkapnya.
Misnal menyebut sinergi tersebut, membuat pengawasan menjadi lebih efektif, karena informasi mengenai aktivitas orang asing dapat diperoleh dari berbagai unsur yang berada langsung di wilayah.
Kantor Imigrasi Samarinda juga menempatkan fungsi keimigrasian, sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan dan iklim investasi di Kalimantan Timur.
Menurut Misnal, pengawasan yang baik bukan untuk menghambat investasi, melainkan memberikan kepastian hukum bagi investor dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Pengawasan yang baik tentunya memberikan kepastian hukum, dan salah satu yang menjadi patokan investasi masuk tentunya adalah kepastian hukum,” katanya.
Ia menyebut, dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) juga menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan tugas keimigrasian di Kalimantan Timur.
Perkembangan investasi dan pembangunan infrastruktur, berpotensi membawa masuk investor serta tenaga kerja asing, sehingga diperlukan pengawasan yang kuat dan sinergi lintas lembaga.
Dalam bidang komunikasi publik, Imigrasi Samarinda mencatat sejumlah kegiatan edukasi keimigrasian.
Di antaranya sosialisasi keimigrasian di Kutai Barat, program Immigration Goes to School di SMAN 1 Tenggarong dan SMAN 1 Muara Badak, serta Immigration Goes to Campus di Politeknik Sendawar.
Selain itu, program Imigrasi Menyapa Biro Perjalanan, yang telah dilaksanakan kepada lima biro perjalanan.
Kegiatan edukasi tersebut, dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan keimigrasian, termasuk kepada pelajar dan kalangan akademis.
Misnal menegaskan bahwa, upaya pencegahan tidak bisa hanya dilakukan oleh jajaran Imigrasi.
Keterlibatan berbagai pihak, termasuk lingkungan pendidikan, diperlukan untuk memperluas edukasi mengenai keimigrasian dan bahaya tindak pidana perdagangan orang maupun tindak pidana perdagangan manusia.
Dalam pemaparannya, Misnal juga menjelaskan sejumlah inovasi yang dikembangkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
Pertama, Lapor Rohani, yakni layanan permohonan paspor bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan rohani, atau umrah di luar jam kerja umum, sekitar pukul 16.00 hingga 18.00 WITA.
Kedua, Go BAP, inovasi untuk memudahkan proses Berita Acara Pemeriksaan bagi pemohon paspor hilang, rusak maupun perubahan data.
Inovasi tersebut, ditujukan untuk mengurangi kebutuhan pemohon datang berulang kali ke kantor, karena proses komunikasi dan kelengkapan dokumen dapat dilakukan secara lebih efektif melalui layanan daring.
Ketiga, Siperkasa atau Sistem Perlintasan Kapal Imigrasi Samarinda, sebuah inovasi berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi, dan akurasi pengawasan perlintasan kapal.
Keempat, Porsida, yang memudahkan masyarakat melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing secara daring, sehingga pelaporan dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja.
Misnal menegaskan bahwa, inovasi tidak boleh berhenti pada penciptaan program baru. Setiap inovasi harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dalam konteks ini, inovasi yang Kami buat bukan sekadar membuat program baru, tapi bagaimana program-program ini benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Dalam Forum Kemitraan Media Keimigrasian 2026, Misnal juga menempatkan media sebagai bagian penting dalam membangun komunikasi publik.
Menurutnya, media memiliki peran strategis untuk menjembatani informasi dari perspektif keimigrasian dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya media, informasi tidak hanya disampaikan dari sudut pandang pemerintah, tetapi juga dapat dilihat melalui perspektif publik.
“Kami menyampaikan dari perspektif kami, publik menyambut dari perspektif publik, sehingga dengan adanya forum ini Kami harapkan dua hal ini bisa dijembatani oleh kawan-kawan insan pers,” ujarnya.
Ia juga menegaskan komitmen keterbukaan Kantor Imigrasi Samarinda. Pihaknya menyadari bahwa pelayanan publik tidak selalu sempurna dan karena itu terbuka terhadap kritik serta masukan.
“Kami tidak sempurna, dan Kami ingin memberikan hal-hal yang positif bagi masyarakat,” kata misnal.
“Kami juga siap menerima kritik dan kami siap memberikan informasi yang seluas-luasnya sesuai dengan ketentuan dan kewenangan kami,” sambungnya.
Berdasarkan capaian kinerja tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat transformasi digital, memperkuat pengawasan keimigrasian, meningkatkan kepuasan masyarakat, memperkuat komunikasi publik serta memperluas kolaborasi dengan media dan pemangku kepentingan.
Misnal menegaskan bahwa, seluruh capaian tersebut harus menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Orientasi akhirnya tetap pada pelayanan yang semakin baik, pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang profesional dan komunikasi publik yang terbuka.
“Komitmen Kami sederhana, dan Kami ingin memberikan pelayanan yang baik, semakin baik dan terus baik, pengawasan yang kami laksanakan kuat dan tegas, penegakan hukum yang profesional serta komunikasi yang kami buka seluas-luasnya,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar













