![]()
Dari Laba Rp12,97 Miliar, Berbalik Jadi Kerugian Beruntun. Tata Kelola PLTU Lati Kini Dipertanyakan
BERAU, literasikaltim.com – Aset strategis sekaligus salah satu penopang pasokan listrik Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, tengah menghadapi tekanan serius.
PT Indo Pusaka Berau (IPB), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati berkapasitas 3×7 Megawatt (MW), mencatat kerugian kumulatif mencapai Rp133,88 miliar sepanjang 2023 hingga 2025.
Angka tersebut, bukan sekadar mencerminkan persoalan keuangan perusahaan.
Lonjakan kerugian dalam tiga tahun berturut-turut, kini memunculkan pertanyaan serius mengenai kesehatan korporasi, efektivitas tata kelola, serta kemampuan manajemen menjaga keberlangsungan aset daerah yang memiliki posisi strategis dalam sistem kelistrikan Berau.
Berdasarkan laporan keuangan audit PT IPB, kondisi perusahaan mengalami perubahan drastis dibandingkan 2022.
Kala itu, perseroan masih mampu membukukan laba bersih Rp12,97 miliar, dengan posisi ekuitas mencapai Rp222,23 miliar.
Namun, kondisi tersebut berbalik tajam hanya dalam waktu tiga tahun.
Pada 2023, PT IPB mencatat kerugian bersih Rp25,26 miliar. Setahun kemudian, angka kerugian meningkat menjadi Rp44,07 miliar.
Alih-alih mengalami perbaikan, tekanan finansial justru semakin dalam pada 2025. Kerugian bersih kembali melonjak menjadi Rp64,55 miliar.
Jika dijumlahkan, akumulasi kerugian selama tiga tahun tersebut mencapai Rp133,88 miliar.
Tren tersebut, menunjukkan pola yang mengkhawatirkan: kerugian bukan hanya terjadi satu kali, tetapi terus meningkat dari tahun ke tahun.
Dari Laba Menjadi Kerugian Beruntun
| Tahun | Kondisi Keuangan |
|---|---|
| 2022 | Laba bersih Rp12,97 miliar |
| 2023 | Rugi bersih Rp25,26 miliar |
| 2024 | Rugi bersih Rp44,07 miliar |
| 2025 | Rugi bersih Rp64,55 miliar |
| Akumulasi rugi 2023–2025 | Rp133,88 miliar |
Kondisi tersebut, membuat posisi PT IPB menjadi sorotan.
Apalagi, perusahaan bukan sekadar entitas bisnis biasa. PT IPB mengelola pembangkit listrik yang menjadi bagian penting, dalam mendukung kebutuhan energi masyarakat dan aktivitas ekonomi Kabupaten Berau.
PT Indo Pusaka Berau didirikan pada 12 Januari 2005 melalui skema joint venture antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan kepemilikan 49 persen, PT Indonesia Power sebesar 47 persen, serta PT Pusaka Jaya Baru sebesar 4 persen.

PLTU Lati mengusung konsep pembangkit mulut tambang, sementara listrik yang dihasilkan didistribusikan melalui sistem interkoneksi PLN UP3 Berau.
Dengan posisi tersebut, persoalan keuangan PT IPB tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan internal perusahaan.
Ketika perusahaan pengelola aset strategis daerah mengalami tekanan finansial secara terus-menerus, dampaknya berpotensi bersinggungan dengan kepentingan publik.
Pertanyaan besarnya kemudian bukan hanya mengapa perusahaan merugi, tetapi juga apa yang menyebabkan kerugian terus membesar dan langkah apa yang telah dilakukan untuk menghentikan tren tersebut.
GM FKPPI Kaltim: Jangan Biarkan APBD Menanggung Beban.
Sorotan terhadap kondisi PT IPB datang dari Ketua GM FKPPI Kaltim, Bastian.
Menurutnya, angka yang tercantum dalam laporan keuangan audit harus menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Ia menilai kondisi perusahaan sudah membutuhkan langkah penyelamatan yang konkret, bukan sekadar evaluasi administratif.
“Data laporan keuangan tidak bisa berbohong. Perusahaan daerah ini sudah tidak sehat. Pengambil kebijakan harus segera mengambil langkah konkret menyelamatkan aset daerah sebelum benar-benar ambruk,” tegas Bastian.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Daerah, agar persoalan PT IPB tidak berujung pada pembebanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), ketika kemampuan fiskal daerah tengah menghadapi tekanan efisiensi.
“Jangan sampai di tengah efisiensi saat ini, APBD Berau justru diseret untuk menanggung beban kerugian fatal akibat salah kelola,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut, sekaligus menempatkan persoalan PT IPB dalam konteks yang lebih luas, yakni bagaimana pemerintah daerah memastikan aset yang dibangun dan dimiliki daerah mampu memberikan manfaat, bukan justru berubah menjadi beban fiskal.
Masyarakat Desak APH Bongkar Pengelolaan PT IPB.
Tekanan untuk membuka persoalan PT IPB secara lebih transparan, juga datang dari masyarakat Berau.
Hendra, perwakilan masyarakat Berau, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penelusuran menyeluruh terhadap pengelolaan perusahaan, terutama untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang menyebabkan kerugian terus membesar.

Menurutnya, angka Rp133,88 miliar tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata, karena menyangkut perusahaan daerah dan aset strategis, yang memiliki keterkaitan dengan kepentingan publik.
“Ini bukan sekadar angka di atas kertas, ini uang publik dan aset strategis Berau. Kerugian membengkak hingga Rp133 miliar lebih ini angka yang sangat tidak wajar,” kata Hendra.
Ia meminta pemeriksaan tidak berhenti pada laporan keuangan, tetapi juga menyasar aspek operasional perusahaan.
“Kami minta APH jangan diam, jangan tutup mata. Segera masuk, periksa audit keuangan, dan audit operasional PT IPB secara menyeluruh,” tegasnya.
Hendra menilai transparansi menjadi penting, untuk memastikan setiap rupiah yang melekat pada aset publik dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum runtuh total hanya karena membiarkan dugaan bobroknya BUMD ini melenggang tanpa tersentuh hukum,” cetusnya.
Kerugian Membesar, Penjelasan Manajemen Ditunggu.
Rangkaian angka kerugian tersebut, kini menempatkan PT IPB pada persimpangan penting.
Pemerintah Daerah sebagai salah satu pemegang saham, perlu menjelaskan strategi penyelamatan perusahaan, sementara manajemen dituntut memberikan penjelasan terbuka mengenai faktor yang menyebabkan kerugian meningkat secara signifikan, dalam tiga tahun berturut-turut.
Apalagi, perusahaan sebelumnya mampu mencatat laba bersih Rp12,97 miliar pada 2022.
Perubahan drastis menjadi kerugian Rp25,26 miliar pada 2023, Rp44,07 miliar pada 2024, dan Rp64,55 miliar pada 2025 membutuhkan penjelasan yang terang dan terukur.
Publik berhak mengetahui apakah persoalan tersebut berkaitan dengan faktor operasional, biaya produksi, pengelolaan aset, kewajiban perusahaan, kontrak bisnis, kondisi pembangkit, maupun faktor lain yang memengaruhi kinerja keuangan PT IPB.
Hingga berita ini diturunkan, Direksi dan Manajemen PT Indo Pusaka Berau (IPB) belum memberikan keterangan maupun tanggapan resmi mengenai penyebab membengkaknya kerugian dan langkah penyehatan perusahaan.
Redaksi literasikaltim.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab secara proporsional kepada Manajemen PT IPB, Pemerintah Kabupaten Berau, pemegang saham, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Sebab, ketika aset strategis daerah mencatat kerugian hingga Rp133,88 miliar hanya dalam tiga tahun, publik tentu berhak mendapatkan jawaban: apa yang sebenarnya terjadi di tubuh PT Indo Pusaka Berau?
Penulis: Hasan
Editor: Andi Isnar













