![]()
Toni Yuswanto SH.MH: Menegaskan Penahanan Tersangka AW Merupakan Bagian Dari Pengembangan Penyidikan Dugaan Korupsi Kegiatan Pertambangan CV ABI.
SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
Terbaru, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial AW, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) pada CV ABI.
Penahanan terhadap AW dilakukan pada Selasa (9/6/2026), setelah penyidik meyakini telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukumnya, menjadi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, SH.MH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan oleh tim penyidik.
Menurut Toni, penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Hasil penyidikan menunjukkan bahwa tersangka AW selaku Kepala Teknik Pertambangan diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang tidak benar, yakni batu bara yang bukan berasal dari area tambang CV ABI sejak tahun 2021 hingga 2024 sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Toni Yuswanto melalui keterangan tertulis ke media ini, Selasa (9/6/2026).
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, dan menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pertambangan di CV ABI.
Untuk kepentingan proses hukum, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka AW selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda, terhitung mulai 9 Juni 2026.
Kejati Kaltim menilai penahanan tersebut, perlu dilakukan mengingat ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka, mencapai lima tahun atau lebih.
Selain itu, terdapat pertimbangan objektif dan subjektif berupa potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan pidana.
Dalam perkara ini, AW dijerat dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidair berupa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Kaltim memastikan proses penyidikan perkara ini masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut, seiring pendalaman yang dilakukan tim penyidik.
Kasi Penkum pada Bidang Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka merupakan bentuk komitmen institusinya, dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan, dan merupakan bagian dari upaya Kejati Kaltim dalam menegakkan hukum secara profesional, serta memastikan setiap pihak yang diduga terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya, sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Toni Yuswanto.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Penkum Kejati Kaltim












