DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Waspada! Surat Palsu Catut Nama Kejari Kutim Beredar, Kepala Sekolah Jadi Sasaran.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Kasi Intel Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, S.H., M.H.: Jika Menerima Surat Serupa, Segera Laporkan dan Konfirmasi Langsung ke Kejari Kutim.

SANGATTA, literasikaltim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) mengingatkan masyarakat, agar mewaspadai dugaan aksi penipuan yang mengatasnamakan institusi kejaksaan.

Modus tersebut, diketahui melalui beredarnya surat palsu yang menyasar beberapa sekolah, seperti Kepala SMA Negeri 1 Busang, Kepala SDN 1 Busang, SMAN 1 Sandaran dan lainnya, serta mencatut nama serta atribut resmi Kejari Kutim.

Foto: Selain surat palsu beredar, nomor atas nama Kejari Kutim juga di catut.

Surat yang beredar itu berkaitan dengan permintaan klarifikasi mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo, S.H., M.H., menegaskan bahwa surat tersebut bukan diterbitkan oleh Kejari Kutim.

“Ada upaya penipuan mengatasnamakan kejaksaan. Surat itu bukan surat Kami dan tidak sesuai dengan format baku penulisan surat yang ada di kejaksaan,” tegas Rahadian saat memberikan klarifikasi kepada literasikaltim.com, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, surat palsu tersebut menggunakan nomor B-147/R.1.8/Fd.1/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026 ini, di tujukan ke beberapa sekolah.

Secara tampilan, dokumen tersebut dibuat menyerupai surat resmi kejaksaan, lengkap dengan logo dan kop surat Kejari Kutim.

Dalam isi surat, disebutkan seolah-olah Kejari Kutim tengah menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, terkait indikasi dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana BOS.

Surat tersebut juga memuat permintaan kepada pihak sekolah, untuk menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta dokumen pertanggungjawaban pengelolaan dana BOS.

Modus menjadi semakin meyakinkan, karena pada lembar berikutnya tercantum nomor telepon seluler pribadi yang diarahkan untuk dihubungi pihak sekolah, guna mengatur jadwal pemeriksaan. Nomor tersebut juga mencatut nama pejabat Kejaksaan.

Foto: Salah satu surat palsu yang beredar di sekolah, sumber Kasi Intel Kejari Kutim.

Dokumen itu, turut dilengkapi tanda tangan dan stempel yang dibuat seolah-olah berasal dari Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

Rahadian menegaskan, masyarakat maupun instansi pemerintah tidak boleh menjadikan tampilan surat sebagai satu-satunya dasar, untuk mempercayai sebuah permintaan yang mengatasnamakan Kejaksaan.

Menurutnya, setiap surat yang mengatasnamakan institusi kejaksaan perlu diverifikasi terlebih dahulu, melalui kanal resmi atau datang langsung ke kantor Kejari Kutim.

“Apalagi, surat tersebut mengatasnamakan Saya, jelas ini tidak benar, dan saya berharap agar masyarakat tidak serta merta untuk percaya, dan di harapkan segera melaporkan ke Kantor Kejari Kutim,” tegasnya.

Imbauan tersebut terutama ditujukan kepada kepala sekolah, bendahara sekolah, jajaran instansi pendidikan serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Rahadian meminta penerima surat agar tidak terburu-buru memberikan dokumen, mengikuti instruksi, ataupun menghubungi nomor pribadi yang tercantum dalam surat sebelum memastikan keabsahannya.

“Kami mengimbau kepada sekolah-sekolah maupun dinas terkait, apabila menerima surat serupa agar segera melaporkan dan mengonfirmasi langsung ke kantor Kejari Kutim, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.

“Dan saat ini, Kami berupaya untuk koordinasi dengan kepolisian, apabila ada unsur pidana nya, apakah itu penipuan, ataupun pemalsuan nya,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *