DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

RUPSLB PT Kedap Sayaaq ilegal dibubarkan, ini alasannya!

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUBAR, literasikaltim.com — Legal PT Kedap Sayaaq, Prayogha Rizky Laminullah, memberikan klarifikasi terkait polemik Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang berlangsung di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Ia menyoroti status kepemilikan saham yang dijadikan boedel pailit, serta dasar hukum pelaksanaan rapat tersebut.

Prayogha menjelaskan, menurut pihaknya, perkara kepailitan seharusnya berkaitan dengan pemegang saham berinisial PJI sebagai debitor pailit, bukan PT Kedap Sayaaq sebagai badan hukum perseroan.

Ia juga mempersoalkan penyitaan saham yang dimasukkan ke dalam boedel pailit, karena saham tersebut diklaim merupakan milik pihak lain, bukan harta debitor pailit.

“RUPSLB yang kemarin dilaksanakan menggunakan saham yang dijadikan boedel pailit. Padahal, menurut Kami, saham tersebut bukan harta debitor pailit, melainkan milik pihak lain. Persoalan ini telah kami uji melalui laporan polisi di Polda Metro Jaya,” ujar Prayogha, melalui telepon selulernya ke media ini, Minggu (18/10/2026) malam.

Ia juga menegaskan bahwa, hilangnya kewenangan debitor pailit untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya tidak otomatis menghapus haknya, untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Namun, penerapan hak tersebut perlu melihat agenda rapat dan ketentuan hukum kepailitan yang berlaku.

“Sekalipun debitor pailit telah kehilangan haknya dalam mengelola hartanya, hak untuk menghadiri RUPS tetap melekat sepanjang hal-hal yang dibicarakan tidak berkaitan dengan harta benda,” tegasnya.

Prayogha menilai legalitas RUPSLB perlu diperiksa dengan mempertimbangkan status kepemilikan saham, kewenangan pihak yang menyelenggarakan rapat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan kepailitan.

Ia menegaskan, klarifikasi tersebut bertujuan agar persoalan RUPSLB tidak hanya dilihat dari kericuhan yang terjadi, tetapi juga dari aspek kepemilikan saham dan dasar hukum penyelenggaraannya.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku agar status kepemilikan saham serta kewenangan dalam penyelenggaraan RUPSLB menjadi jelas,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *