DPRD Samarinda Diskominfo Kutim

Ngaku Media, Tak Pernah Konfirmasi? Kuasa Hukum Petinggi Muara Tae Singgung Dugaan Pelanggaran UU ITE.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

KUTAI BARAT, literasikaltim.com – Maraknya akun media sosial yang mengklaim diri sebagai media, atau produk jurnalistik kembali menjadi perhatian publik.

Di tengah perkembangan teknologi informasi, kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat dan berbagi informasi memang dijamin, namun penyampaian informasi tersebut tetap dituntut, untuk tidak merugikan pihak lain maupun memuat tuduhan yang tidak didasarkan pada fakta.

Sorotan itu mencuat setelah beredarnya sejumlah unggahan di media sosial yang menuding Petinggi Kampung Muara Tae, Kabupaten Kutai Barat, tidak transparan dalam pengelolaan informasi publik.

Unggahan tersebut, bahkan memicu keresahan di tengah masyarakat setempat.

Berdasarkan penelusuran media ini, terdapat sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses sengketa informasi, yang sedang berjalan di Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)

Dalam beberapa tahapan mediasi, pihak penggugat disebut hanya diwakili oleh kuasa hukum personal, yang seyogyanya tidak boleh selain ada hubungan keluarga.

Selain itu juga, di tengah proses tersebut, muncul berbagai unggahan dari akun Facebook bernama Info Jempang yang disebut mengklaim sebagai produk jurnalistik.

Sejumlah informasi yang dipublikasikan, dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dalam proses persidangan maupun mediasi.

Bahkan, saat dikonfirmasi terkait unggahan yang beredar, pemilik akun tersebut disebut menyampaikan pernyataan bahwa “jangan buat kasus jika tidak ingin masuk berita.”

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Petinggi Kampung Muara Tae, Irwan Kusuma SH, menilai sebuah pemberitaan semestinya mengedepankan asas keberimbangan, dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkaitan.

Menurutnya, ketidakhadiran prinsipal dalam salah satu agenda persidangan tidak dapat diartikan sebagai tidak adanya itikad baik, karena pihaknya telah hadir berdasarkan surat kuasa yang sah.

“Ketidakhadiran principal Kami saat itu, bukan berarti tidak memiliki etika. Kami selaku kuasa hukum hadir dan memiliki surat kuasa yang sah di mata hukum sebagai perwakilan principal,” ujarnya.

Irwan mengatakan informasi yang berkembang seharusnya dibangun dari keterangan kedua belah pihak, agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh dan tidak menyesatkan.

“Kalau narasumber diambil dari dua sisi yang berbeda, baik dari pemohon maupun termohon, tentu tidak ada kebohongan dalam pemberitaan itu. Tetapi yang Kami lihat justru sebaliknya,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum pernah menerima permintaan klarifikasi maupun konfirmasi, dari pengelola akun media sosial tersebut.

Padahal, menurutnya, langkah verifikasi merupakan bagian penting dalam penyajian informasi kepada publik.

“Harusnya Mereka menghubungi Kami, atau klien kami untuk mempertanyakan kebenaran informasi yang mereka dapatkan, bukan justru mempublikasikannya tanpa konfirmasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irwan menjelaskan bahwa selama proses sengketa informasi berlangsung, kliennya selalu berupaya hadir dan mengikuti setiap tahapan persidangan.

Ia juga menyebut, pihak pemohon beberapa kali tidak hadir meski telah diminta, untuk menjelaskan maksud dan tujuan permohonan informasi yang diajukan.

Di sisi lain, perbedaan antara media sosial dan perusahaan pers juga menjadi perhatian dalam persoalan ini.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Standar Perusahaan Pers, perusahaan pers wajib berbentuk badan hukum Indonesia, dan menjalankan aktivitas jurnalistik sesuai ketentuan serta kode etik jurnalistik yang berlaku.

Meski masyarakat memiliki hak menyampaikan informasi melalui media sosial, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh peraturan perundang-undangan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain maupun menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta agar akun yang bersangkutan melakukan klarifikasi, apabila terdapat informasi yang tidak sesuai fakta.

Selain itu, mereka juga meminta pihak yang mengaku sebagai media dapat menunjukkan legalitas, serta kedudukan hukumnya sebagai perusahaan pers.

Irwan menambahkan, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum, karena menilai unggahan yang beredar berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, dan fitnah.

“Kami menilai dugaan tersebut, dapat berkaitan dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” paparnya.

Ketentuan tersebut, dipandang sebagai jerat hukum berlapis yang dapat digunakan untuk menindak dugaan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, maupun fitnah yang dilakukan melalui akun media sosial non-jurnalistik.

“Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum, melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

“Dan, Kami berharap persoalan ini tidak menjadi blunder yang semakin luas. Jika memang mengaku sebagai pers, tunjukkan legal standing dan legalitasnya,” tegas Irwan.

“Namun apabila masyarakat telah dirugikan akibat informasi yang tidak benar, maka Kami akan tetap menempuh upaya hukum,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *