![]()
Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat Minta Kepastian Hukum dan Pengembalian Hak Atas Tanah
SANGATTA, literasikaltim.com – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dengan PT NIKP/PT GAWI Plantations kembali mencuat.
Persoalan yang disebut telah berlangsung sejak 2008 itu, hingga kini belum menemukan penyelesaian, yang dinilai mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kondisi ini, mendorong Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat meminta perhatian serius Komisi II DPR RI.
Warga berharap, lembaga legislatif di tingkat pusat dapat memanggil pihak-pihak terkait, dan mengawal penyelesaian sengketa lahan yang selama bertahun-tahun menjadi persoalan masyarakat.
Ketua Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat, Muhammad Dahlan, mengatakan masyarakat telah berjuang selama belasan tahun, untuk mempertahankan lahan yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Menurutnya, ribuan hektare lahan masyarakat diduga telah dikuasai korporasi, melalui sejumlah proses yang hingga kini masih dipersoalkan warga.
“Kami sudah belasan tahun berjuang. Lahan warga didorong alat berat, dijanjikan penggunaan lahan hanya satu daur, tapi ujung-ujungnya yang ada cuma tipu muslihat,” ujar Dahlan kepada wartawan melalui telepon seluler, Kamis (3/9/2026).
Dahlan menuturkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kepemilikan atau penguasaan lahan, tetapi juga menyangkut nasib masyarakat yang menggantungkan kehidupan mereka dari tanah tersebut.
Dalam surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Komisi II DPR RI, masyarakat turut menyampaikan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Kutim, yang dinilai belum mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Warga juga menyoroti beredarnya informasi, mengenai dugaan penjualan lahan transmigrasi kepada perusahaan.
Informasi tersebut, menurut warga, semakin memperbesar keresahan sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai status dan pengelolaan lahan, yang selama ini mereka perjuangkan.
“Kami sangat kecewa. Tidak ada langkah nyata yang berpihak kepada rakyat. Karena itu, kepercayaan kepada pemerintah daerah sudah nyaris redup,” tegas Dahlan.
Karena itu, Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat meminta Komisi II DPR RI memanggil Bupati Kutai Timur, Kantor Pertanahan, serta pihak PT NIKP/PT GAWI Plantations untuk memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.
Selain meminta adanya pengawasan dari DPR RI, masyarakat juga mendesak agar proses pengembalian hak atas tanah dapat dikawal secara serius.
Warga turut meminta aparat penegak hukum, menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang maupun dugaan pemalsuan dokumen apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami tidak mau lagi hanya dibujuk. Kami ingin kepastian hukum,” imbuhnya.
Dahlan menegaskan, masyarakat Rantau Pulung telah cukup lama menunggu penyelesaian atas persoalan tersebut.
Menurutnya, tuntutan warga saat ini bukan sekadar janji penyelesaian, melainkan adanya langkah konkret, yang dapat memberikan kepastian mengenai status dan hak atas tanah yang dipersoalkan.
Ia juga menyampaikan bahwa, masyarakat telah menyiapkan langkah lanjutan apabila tidak ada respons dalam waktu dekat.
Ribuan warga disebut berencana menggelar aksi demonstrasi pada awal September 2026, sebagai bentuk desakan agar persoalan tersebut mendapat perhatian serius.
“Ini sinyal terakhir dari kami warga Rantau Pulung yang tertindas akibat kesewenang-wenangan pemerintah dan korporasi,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar













