![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur resmi melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan negara, terkait pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Transmigrasi dalam pelaksanaan aktivitas pertambangan, oleh JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kalimantan Timur, Toni Yuswanto SH MH, mengatakan pelimpahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari jaksa pada Kejati Kalimantan Timur bersama Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
“Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda untuk selanjutnya diperiksa dan disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Toni Yuswanto dalam keterangan tertulis ke media ini, Rabu (8/7/2026).
Ia menjelaskan, pelimpahan dilakukan secara terpisah (splitsing) dalam tujuh berkas perkara, yang melibatkan empat mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kutai Kartanegara, serta tiga terdakwa dari pihak swasta.
Keempat mantan pejabat tersebut masing-masing merupakan kepala dinas yang menjabat pada periode 2005 hingga 2014, sedangkan tiga terdakwa lainnya berasal dari jajaran direksi perusahaan yang tergabung dalam JMB Group, yakni PT JMB, PT KRA dan PT ABE.
Menurut Toni, berdasarkan hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6.858.493.143.079,18 atau sekitar Rp6,85 triliun.
Meski demikian, Kejati Kaltim mencatat adanya upaya pemulihan kerugian negara dari sejumlah terdakwa.
Hingga 8 Juli 2026, total uang yang telah dititipkan kepada negara mencapai Rp699.704.988.362.
“Uang tersebut dititipkan pada rekening RPL Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara di Bank Mandiri Cabang Tenggarong,” ucapnya.
“Selain itu juga terdapat sejumlah mata uang asing, antara lain Dollar Amerika Serikat sebesar US$103.025, serta beberapa mata uang asing lainnya yang turut diamankan,” kata Toni.
Ia menerangkan, pada tahap penyidikan, penyidik menerima penitipan dana pemulihan kerugian negara senilai Rp271.733.871.000, yang sebagian besar berasal dari terdakwa BT, disertai uang dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Selain itu, terdakwa GT juga menyerahkan uang tunai serta berbagai mata uang asing dari sejumlah negara, seperti Dollar Singapura, Dollar Australia, Euro, Dollar Hong Kong, Ringgit Malaysia, Ringgit Brunei, Won Korea, Yuan Tiongkok hingga Franc Swiss.
Sementara pada tahap penuntutan, lanjut Toni, Kejati Kaltim kembali menerima penitipan dana sebesar Rp427.971.117.362 yang terdiri atas Rp425.451.117.362 dari terdakwa BT dan Rp2,52 miliar dari terdakwa GT.
Selain penyitaan uang, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Barang bukti tersebut di antaranya satu unit Hyundai Creta Prime, Lexus LX570, Hyundai Ioniq 6 EV, Mitsubishi Pajero Sport, sejumlah perhiasan, jam tangan mewah, tas bermerek, serta beberapa bidang tanah di berbagai lokasi.
Sebagian kendaraan saat ini berada di gudang barang bukti Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, dan Gudang Barang Bukti Badan Pemulihan Aset.
Toni menambahkan, para terdakwa akan didakwa dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum menerapkan dakwaan primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, para terdakwa juga didakwa secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kejaksaan akan terus mengoptimalkan upaya penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga penyelamatan dan pemulihan keuangan negara melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar
Sumber: Penkum Bidang Intelijen Kejati Kaltim












