![]()
SAMARINDA, literasiKaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp214,28 miliar, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan barang milik negara pada sektor pertambangan.
Kasus tersebut, berkaitan dengan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. JMB Group di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penyidikan dilakukan oleh tim tindak pidana khusus Kejati Kaltim, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 19 Januari 2026.
Dalam prosesnya, penyidik tidak hanya mengungkap dugaan penyimpangan, tetapi juga berhasil mengamankan aset bernilai besar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Dari hasil penyitaan, tim penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp214.283.871.000.
Selain itu, turut disita sejumlah mata uang asing dengan berbagai denominasi, antara lain dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, hingga mata uang dari beberapa negara lain seperti Malaysia, Hong Kong, Korea Selatan, dan Tiongkok.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam menjaga aset negara, sekaligus memperkuat alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Sejauh ini, Kejati Kaltim telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Seluruh tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah tersebut, diambil untuk memastikan proses hukum berjalan efektif, serta menghindari potensi hilangnya barang bukti.
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang mewah yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Barang-barang tersebut meliputi puluhan tas bermerek internasional seperti Chanel, Louis Vuitton, Gucci, hingga Hermes.
Tak hanya itu, perhiasan emas berupa kalung, bros, dan rantai juga diamankan sebagai bagian dari barang bukti.
Di sektor aset bergerak, Kejati Kaltim menyita empat unit kendaraan roda empat, yakni Hyundai Ioniq 6 tahun 2023, Mitsubishi Pajero Sport, Lexus LX 570, serta Hyundai Creta.
Seluruh kendaraan tersebut, disertai dokumen resmi berupa STNK dan sebagian BPKB.
Penyitaan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 118 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mengatur kewenangan penyidik dalam menyita barang untuk kepentingan pembuktian serta pemulihan kerugian negara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto SH.MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen aparat penegak hukum, dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor sumber daya alam yang memiliki nilai strategis.
Ia juga menyebutkan bahwa, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, maupun aset yang akan disita ke depan.
“Penyitaan ini tidak hanya untuk kepentingan pembuktian perkara, tetapi juga sebagai upaya maksimal dalam penyelamatan keuangan negara,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar













