Diskominfo Kutim

Ketua Komisi III DPRD Kaltim H. Abdulloh Sosialisasikan Perda Kepemudaan di Batu Ampar Balikpapan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Perda Nomor 8 Tahun 2022 Diharapkan Dorong Peran Strategis Generasi Muda dalam Pembangunan Daerah.

BALIKPAPAN, literasikaltim.com — Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), H. Abdulloh S.Sos ME, telah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 8 Tahun 2022, tentang Kepemudaan di Kelurahan Batu Ampar, Kota Balikpapan, Minggu (15/2/2026).

Kegiatan tersebut, merupakan bagian dari agenda Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilaksanakan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya regulasi yang mengatur pembinaan dan pemberdayaan pemuda di daerah.

Dalam kegiatan tersebut, H. Abdulloh yang juga legislator dari Partai Golkar menegaskan bahwa, keberadaan Perda Kepemudaan menjadi landasan hukum bagi Pemerintah Daerah, dalam mengembangkan potensi generasi muda, agar mampu berkontribusi dalam pembangunan.

Menurutnya, pemuda memiliki posisi strategis sebagai generasi penerus bangsa sekaligus agen perubahan yang dapat membawa kemajuan bagi daerah.

“Melalui Perda Kepemudaan ini, Pemerintah Daerah memiliki dasar hukum yang jelas untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, hingga pengembangan potensi pemuda di berbagai bidang, baik pendidikan, kewirausahaan, kepemimpinan, maupun kegiatan sosial kemasyarakatan,” ujar H. Abdulloh saat menyampaikan sambutannya.

Ia menjelaskan, Perda tersebut juga mendorong terciptanya ruang partisipasi bagi pemuda, agar dapat terlibat aktif dalam berbagai program pembangunan daerah.

H. Abdulloh menilai, keterlibatan pemuda sangat penting dalam menghadapi tantangan pembangunan ke depan, terlebih dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika sosial di masyarakat.

“Pemuda harus menjadi motor penggerak pembangunan. Karena itu, regulasi ini hadir untuk memastikan generasi muda mendapatkan dukungan, pembinaan, serta kesempatan yang luas untuk berkembang,” katanya.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut turut hadir dua narasumber, yakni Fauzi Adi Firmansyah dan Hendrie Fiqie.

Keduanya memberikan pemaparan mengenai substansi Perda Kepemudaan, serta implementasinya dalam kehidupan masyarakat.

Para narasumber menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2022 mengatur berbagai aspek penting terkait pembangunan kepemudaan, mulai dari peran Pemerintah Daerah, organisasi kepemudaan, hingga partisipasi masyarakat dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda.

Selain itu, regulasi tersebut juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, serta dunia usaha dalam menciptakan ekosistem yang kondusif bagi perkembangan pemuda.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif dengan diikuti masyarakat setempat, yang antusias menyampaikan pertanyaan dan pandangan terkait peran pemuda dalam pembangunan daerah.

H. Abdulloh berharap melalui kegiatan sosialisasi ini masyarakat, khususnya kalangan pemuda di Balikpapan, dapat memahami isi dan tujuan Perda Kepemudaan, sehingga dapat memanfaatkannya sebagai peluang untuk mengembangkan diri.

“Harapan Kami, setelah sosialisasi ini masyarakat semakin memahami pentingnya regulasi ini dan para pemuda dapat mengambil peran lebih besar dalam pembangunan daerah,” pungkas H. Abdulloh.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *