Diskominfo Kutim

Sidang Pembuktian Ungkap Perbedaan Administrasi Lahan 180 Hektare yang Disengketakan.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Adv Gunawan SH: Hakim Minta Klarifikasi, Bukti PT Kutai Agro Jaya Tak Sesuai Objek Sengketa.

TENGGARONG, literasikaltim.com – Sidang lanjutan perkara sengketa lahan seluas 180 hektare antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) memasuki agenda pembuktian surat.

Persidangan berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Tenggarong, sejak pukul 13.30 hingga 17.00 WITA dengan menghadirkan para pihak beserta kuasa hukum masing-masing.

Para penggugat dalam perkara ini adalah Darmono serta Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris almarhum H. Mohd. Asrie Hamzah.

Total lahan yang disengketakan mencakup puluhan bidang tanah, terdiri dari 11 bidang milik Darmono dan 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, yang seluruhnya telah dimasukkan dalam dokumen gugatan.

Kuasa hukum penggugat dari Borneo Raya Law Firm, Advokat Gunawan, S.H., hadir mendampingi kliennya dalam persidangan.

Sementara pihak tergugat, PT Kutai Agro Jaya, diwakili oleh kuasa hukum Refman Basri, S.H., MBA.

Turut hadir pula perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutai Kartanegara, meski enggan disebutkan namanya saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang didampingi dua hakim anggota serta seorang panitera pengganti.

Agenda utama persidangan adalah, pemeriksaan dan pencocokan bukti surat dari kedua belah pihak.

Dalam proses tersebut, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa dokumen yang diajukan oleh pihak tergugat. Selama pemeriksaan berlangsung,

Ketua Majelis bersama dua hakim anggota secara aktif mengajukan pertanyaan kepada kuasa hukum PT KAJ, terkait keabsahan serta kesesuaian dokumen yang diserahkan.

Majelis menyoroti adanya perbedaan signifikan, antara lokasi yang tercantum dalam gugatan dengan dokumen yang diajukan tergugat.

Penggugat dalam gugatannya menyebut lahan yang diduga dirusak oleh PT KAJ berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat.

Namun, dokumen yang diserahkan pihak tergugat justru merujuk pada lahan di Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara Kaman.

Perbedaan Desa dan Kecamatan tersebut dinilai krusial, karena menyangkut wilayah administrasi yang berbeda.

Majelis hakim pun meminta pihak tergugat, untuk menyerahkan dokumen yang sesuai dengan objek sengketa sebagaimana diajukan dalam gugatan.

Usai pemeriksaan awal, persidangan sempat diskors untuk istirahat karena memasuki waktu salat Asar.

Namun, pihak tergugat meminta agar sidang segera dilanjutkan karena harus kembali ke Jakarta guna mengejar jadwal penerbangan.

Setelah sidang dibuka kembali, giliran pihak penggugat menyerahkan bukti-bukti surat yang dinilai relevan dengan objek sengketa.

Kuasa hukum penggugat, Gunawan, menegaskan bahwa agenda sidang hari itu merupakan pembuktian surat dari masing-masing pihak.

“Hari ini agenda pembuktian surat. Kami sudah melihat daftar bukti surat dari tergugat yaitu PT KAJ,” ucapnya saat di wawancarai awak media, Rabu (25/2/2026).

“Secara singkat sangat jelas bahwa bukti-bukti yang dihadirkan itu, berbeda Kecamatan dan berbeda Desa dengan yang surat Kami,” imbuhnya .

Menurutnya, perbedaan lokasi administrasi tersebut menjadi poin mendasar dalam perkara ini.

“Kalau beda Desa dan beda Kecamatan, tentu wilayahnya juga berbeda, dan ini sudah paling terang yang kita lihat saat ini,” tegasnya .

Ia menambahkan, dokumen yang diajukan tergugat dinilai tidak sinkron dengan klaim pembayaran lahan yang disebut sebagai milik kliennya.

“Surat dari tergugat ini, tidak sinkron dengan apa yang mereka katakan telah membayar lokasi lahan klien Kami,” katanya .

Gunawan menjelaskan, objek gugatan secara tegas berada di Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, sedangkan dokumen tergugat merujuk pada wilayah administrasi berbeda.

“Kalau mereka mengklaim wilayah Kita yang saat ini Kita tuntut adalah Desa Sukabumi, sementara mereka menyebut Lebaho Ulaq, itu hal yang sangat jauh karena beda administrasi,” jelasnya .

Dalam sidang tersebut, lanjut Gunawan, pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti kepemilikan lahan.

Ia mengakui masih terdapat beberapa perbaikan administrasi yang dilakukan, mengingat keterbatasan jadwal persidangan selama bulan Ramadan.

“Hakim memberikan tanggapan, untuk perbaikan dari Kami selaku penggugat,” ungkapnya .

Ia juga menyampaikan bahwa sesuai arahan majelis hakim, pemeriksaan bukti surat kini dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem E-Court, sejalan dengan ketentuan administrasi peradilan terbaru .

Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan tanggapan lanjutan dalam persidangan tersebut, karena harus meninggalkan ruang sidang lebih awal untuk mengejar jadwal penerbangan, sehingga awak media tidak bisa mewawancarai mereka, terkait sengketa tersebut.

Perkara sengketa lahan seluas 180 hektare ini, masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *