Diskominfo Kutim

Kunker ke Kaltim, Jaksa Agung Soroti Anggaran, Korupsi, hingga Proyek Strategis.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Jaksa Agung: Pemulihan Kerugian Negara Lewat Penyitaan Aset Koruptor.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan, dalam memperkuat penegakan hukum serta mendukung agenda prioritas Nasional, saat melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (22/1/2026).

Kunjungan kerja tersebut, dilakukan dalam rangka memberikan pengarahan langsung kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa di Kaltim, sekaligus memperkuat konsolidasi internal lembaga penegak hukum di daerah strategis Nasional tersebut.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerja keras seluruh jajaran Kejati Kaltim, yang dinilai telah berkontribusi positif dalam meningkatkan citra Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.

“Kinerja yang telah ditunjukkan jajaran Kejati Kaltim patut diapresiasi, karena mampu menjaga kepercayaan publik serta menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar ST Burhanuddin melalui keterangan tertulis ke media ini.

Jaksa Agung menegaskan bahwa kunjungan kerja ini juga, menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Kejaksaan dalam mendukung agenda prioritas pemerintah periode 2024–2029, khususnya di bidang reformasi hukum dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Dalam aspek tata kelola organisasi, ST Burhanuddin menyoroti capaian penyerapan anggaran Kejati Kaltim pada tahun 2025 yang mencapai 97,12 persen.

Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran yang baik, akuntabel, dan transparan.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa adanya penyesuaian anggaran pada tahun 2026 tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas kinerja.

Seluruh satuan kerja diminta tetap menjaga efektivitas realisasi anggaran, serta terus mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), yang pada tahun sebelumnya berhasil melampaui target secara signifikan.

Pada sektor penegakan hukum, Jaksa Agung memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Di wilayah Kaltim, Kejaksaan telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dengan nilai lebih dari Rp18 miliar.

Namun demikian, ST Burhanuddin menginstruksikan agar seluruh jajaran segera menuntaskan tunggakan perkara, terutama kasus-kasus yang telah berjalan lama.

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui pelacakan, penyitaan, dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

“Penanganan perkara korupsi tidak boleh hanya terfokus pada kasus-kasus kecil, seperti Dana Desa, dan Kejaksaan harus berani menyasar perkara dengan nilai kerugian negara yang besar, yang berdampak luas bagi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Selain penegakan hukum pidana, Kejaksaan di Kaltim juga diminta berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek strategis nasional dan daerah.

Pengawalan tersebut dilakukan, agar proyek dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, serta terhindar dari penyimpangan hukum.

Jaksa Agung juga menegaskan dukungan Kejaksaan terhadap program prioritas nasional, salah satunya Program Makan Bergizi Gratis, melalui pendampingan intelijen serta pemberian pertimbangan hukum oleh bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam arahannya, ST Burhanuddin turut mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap potensi aktivitas ilegal di sektor kehutanan dan pertambangan.

Kaltim yang memiliki kekayaan sumber daya alam besar dinilai rawan, terhadap perambahan hutan dan aktivitas pertambangan tanpa izin.

Menutup kunjungan kerjanya, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan, untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme di tengah berbagai tantangan, termasuk upaya serangan balik dari pihak-pihak yang berusaha mendiskreditkan institusi penegak hukum.

Ia juga meminta agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak, dengan menyebarkan informasi positif terkait kinerja Kejaksaan serta menghindari konten yang dapat merusak marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi.

“Seluruh pimpinan satuan kerja harus menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat, dan mewujudkan keadilan hukum yang sesungguhnya di Kaltim,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: SIARAN PERS Nomor: PR – 027/027/K.3/Kph.3/01/2026 dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna SH MH.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *