![]()
SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menuntaskan penyelesaian pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 5 November 2025, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Syamsul Rizal dengan nilai mencapai Rp2.510.147.000.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Samarinda, Selasa (20/1/2026) siang, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penegak hukum serta perwakilan pihak terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Faisol, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen Bara Mantio Irsahara, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Didit Pambudi Widodo, serta Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Rudi.
Turut hadir pula perwakilan Pengadilan Negeri Samarinda serta jajaran manajemen Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS), yang dihadiri langsung Direktur Utama PT BKS Nidya Listiyono, Sekretaris Perusahaan Gabriel Gaja Tukan, dan Manajer Operasional Achmed Adhigustiawarman.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, SH, MH menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara dan daerah.

Ia menjelaskan, pengembalian keuangan negara dalam perkara ini dilakukan dengan mengeksekusi secara langsung uang tunai senilai Rp2.510.147.000, sebagaimana amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengembalian keuangan negara ini, Kami lakukan dengan menggerakkan langsung uang senilai Rp2.510.147.000,” ucapnya.
“Dana tersebut, diserahkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan,” sambung Firmansyah Subhan.
Lebih lanjut dijelaskan, dari total dana tersebut, sebagian dirampas untuk negara sebagai pemenuhan kerugian keuangan negara atas kompensasi uang pengganti, sementara sisanya diserahkan kepada Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sesuai peruntukannya.
“Sehingga total keseluruhan uang yang Kami serahkan, kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera adalah senilai Rp2.510.147.000,” tegasnya.

Usai sambutan dari Kejari Samarinda, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara antara Kejaksaan Negeri Samarinda dan PT BKS, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda, Faisol, SH, MH, dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya menjelaskan bahwa perkara tersebut, telah melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menguraikan, berdasarkan Surat Tuntutan Reg. Perk. Nomor: PDS-07/SAMAR/TPK/06/2025 tanggal 14 Oktober 2025, majelis hakim menyatakan terdakwa Syamsul Rizal tidak terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, dalam dakwaan subsidair, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Selain pidana badan dan denda, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000.
Namun, dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2.510.147.000.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1.037.500.000 dirampas untuk negara sebagai uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, sehingga kewajiban uang pengganti dinyatakan lunas atau nihil.
Sementara itu, sisa uang sebesar Rp1.472.647.000 disetorkan kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Dengan demikian, total keseluruhan dana yang diserahkan kepada Perusda BKS mencapai Rp2.510.147.000.
Faisol menegaskan, penyelesaian pembayaran uang pengganti ini, merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara, serta memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum.
“Pelaksanaan putusan ini menjadi bentuk nyata penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara,” pungkasnya.
Penulis: Andi Isnar













