Diskominfo Kutim

Kejari Samarinda Sosialisasikan Jaga Desa untuk Kawal Pengelolaan Dana Publik.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

Bara Mantio Irsahara SH. MH: Pengawasan Dana Kelurahan Harus Preventif, Bukan Represif.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda telah melaksanakan Kampanye Anti Korupsi melalui sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Aula Kejari Samarinda, Selasa (18/11/2025).

Kegiatan ini, menghadirkan aparatur kelurahan se-Kota Samarinda sebagai peserta, dan menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan korupsi sejak dari lini pemerintahan terendah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara SH MH, yang menjadi narasumber utama dalam kegiatan tersebut, menegaskan bahwa Jaga Desa adalah program strategis yang diluncurkan Kejaksaan RI, untuk memastikan pengelolaan dana Desa maupun kelurahan berjalan transparan dan akuntabel.

“Program ini merupakan implementasi Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, dengan melalui Jaga Desa, kejaksaan hadir memberikan pendampingan, pengawasan, serta penyuluhan hukum agar aparatur Desa dan kelurahan memahami betul tata kelola keuangan yang benar,” ujar Bara.

Ia menjelaskan bahwa Jaga Desa dirancang bukan hanya sebagai kegiatan sosialisasi semata, tetapi sebagai bentuk kehadiran aktif jaksa di tengah masyarakat.

Pendekatan yang digunakan bersifat preventif, dengan tujuan meminimalkan potensi penyimpangan atau tindakan korupsi.

Dalam kegiatan tersebut, Bara memaparkan secara detail ruang lingkup Jaga Desa, yang meliputi penyuluhan hukum terkait tata kelola keuangan Desa/Kelurahan, layanan konsultasi hukum gratis, pemeriksaan dokumen penggunaan dana desa, hingga pemanfaatan teknologi melalui aplikasi pemantauan dana Desa atau Kelurahan.

“Ketika aparatur memahami prosedur dan aturan yang berlaku, kesalahan administrasi dapat diminimalisasi dan potensi korupsi bisa dicegah sejak awal. Itulah esensi dari program ini,” tambahnya.

Selain itu, Bara menekankan bahwa kehadiran Kejaksaan membantu aparatur menjalankan tugas secara benar dan sesuai koridor hukum.

Ia berharap melalui Jaga Desa, budaya transparansi dan integritas dapat semakin mengakar di tingkat Kelurahan.

Tujuan utama dari program Jaga Desa, lanjut Bara, adalah memastikan bahwa seluruh program pembangunan di tingkat Kelurahan berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak terhambat akibat perbuatan melawan hukum.

Dengan tata kelola anggaran yang sehat, harapan mewujudkan kelurahan dan Desa yang mandiri serta sejahtera akan semakin nyata.

Kegiatan sosialisasi ini, mendapat antusiasme tinggi dari aparatur kelurahan yang hadir.

Kejari Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi Pemerintah Kelurahan dalam mewujudkan pengelolaan dana publik yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Kasi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara SH MH, menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk terus hadir mendampingi aparatur kelurahan dalam menjaga integritas pengelolaan anggaran publik.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap Kelurahan di Samarinda, mampu mengelola dana dengan benar, transparan, dan sesuai hukum,” tuturnya.

“Pencegahan korupsi harus menjadi gerakan bersama, dan Kejaksaan tidak hanya mengawasi, tetapi juga membantu dan membimbing,” ungkapnya.

“Jika kita bekerja dengan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan, maka pembangunan akan berjalan tanpa hambatan, dan masyarakatlah yang akan merasakan manfaatnya,” ujar Bara.

Ia menutup dengan ajakan agar seluruh aparatur kelurahan menjadikan Jaga Desa sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

Mari Kita wujudkan Kelurahan yang mandiri, maju, dan bebas dari praktik-praktik koruptif, tandasnya.

Penulis: Andi Isnar
Sumber: Kasi Intel Kejari Samarinda.

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *