Lembaga Prawiro Indonesia Kaltim Laporkan Dugaan Ketidakadilan dalam Kasus Tabrakan Kapal, Minta Penghentian Operasi Armada PT. Delta Ayu.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Samarinda, literasikaltim.comDewan Pimpinan Daerah (DPD) Prawiro Indonesia–Garuda Merah Putih Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur untuk menghentikan sementara izin operasi kapal TB. Delta Ayu 628 dan Tongkang BG. Kalimantan Persada 01 milik PT. Delta Ayu.

Permintaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan oleh salah satu anggota relawan divisi Ulama dan Santri Prawiro Indonesia, M. Musliadi, pemilik kapal KM. Berkah Sinta Al-Khair, yang mengaku menjadi korban kecelakaan laut setelah ditabrak oleh armada PT. Delta Ayu.

Dalam surat tertanggal 23 Juni 2025 tersebut, M. Musliadi mengklaim telah mengalami kerugian hingga Rp210 juta, untuk perbaikan kapalnya serta kehilangan penghasilan selama tujuh bulan, yang biasa mencapai Rp10 juta hingga Rp13 juta per hari.

Selain itu, tujuh orang pekerjanya beserta keluarga mereka juga terdampak, serta kegiatan sosial berupa donasi ke Pondok Madrasah Islam Al-Khair terhenti.

Meski telah tiga kali melaporkan kejadian ini ke POLAIRUD Polres Kutai Kartanegara, dan mengajukan laporan ke KSOP Klas 1 Samarinda, pihak Prawiro Indonesia menilai upaya tersebut belum ditindaklanjuti secara serius.

Bahkan, menurut mereka, KSOP Klas 1 Samarinda dinilai tidak netral dalam memediasi sengketa ini, dan terkesan memihak pihak perusahaan.

Dalam mediasi yang dilakukan empat kali, pihak manajemen PT. Delta Ayu selalu diwakili oleh H. Syaharie Ja’ang, mantan Wali Kota Samarinda dua periode.

Prawiro Indonesia menilai kehadiran Syaharie Ja’ang justru memperkeruh proses penyelesaian, karena dianggap mengintimidasi korban dan mencerminkan sikap arogan serta seolah kebal hukum.

“Ini merupakan bentuk ketidakadilan nyata di lapangan, dan Korban tidak mendapatkan haknya, sementara armada PT. Delta Ayu masih terus beroperasi seperti biasa,” ujar Sekretaris DPD Prawiro Indonesia Kaltim, Achmad Jayansyah, dalam pernyataannya.

Prawiro Indonesia menekankan bahwa langkah ini, diambil sebagai bentuk pelaksanaan instruksi Presiden RI terpilih, Jenderal Prabowo Subianto, untuk memberantas penyimpangan oleh pejabat maupun pelaku usaha yang tidak taat hukum.

Mereka pun meminta agar pimpinan PT. Delta Ayu, Yudi Gunadi, bertanggung jawab penuh, atas kerugian yang diderita korban sebelum izin operasi armadanya dilanjutkan.

Surat permohonan ini turut ditembuskan ke berbagai instansi dan pejabat tinggi negara, termasuk Presiden RI, Kepala Staf Presiden, Jaksa Agung RI, Kapolri, Menteri Perhubungan, Pangdam Mulawarman, Gubernur Kalimantan Timur, serta Kepala KSOP Klas 1 Samarinda.

Prawiro Indonesia berharap laporan ini, dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum demi keadilan dan kepastian hukum di wilayah Kalimantan Timur.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *