Diskominfo Kutim

Komnas HAM Verifikasi Aduan Warga Desa Sukabumi Terkait Konflik Lahan dengan PT KAJ di Tenggarong.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

TENGGARONG, literasikaltim.com — Polemik sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan perusahaan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) hingga kini masih belum menemukan penyelesaian.

Persoalan yang telah berlangsung selama puluhan tahun itu kini memasuki titik terang setelah turut mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI).

Selain menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, warga juga melaporkan dugaan perampasan hak atas lahan mereka ke Komnas HAM RI hingga Presiden RI.

Berdasarkan surat Komnas HAM RI Nomor 361/MD.00.00/K/V/2026 tertanggal 8 Mei 2026, lembaga tersebut menindaklanjuti pengaduan yang diajukan oleh Darmono, Supianto, dan Mahrum terkait dugaan penyerobotan lahan pertanian akibat aktivitas operasional PT Kutai Agro Jaya di Desa Sukabumi.

Dalam surat tersebut, Komnas HAM menjadwalkan agenda pertemuan pramediasi dan pengecekan lokasi yang dilaksanakan pada Rabu (20/5/2026) di Tenggarong.

Kedatangan tim Komnas HAM dari Jakarta disambut langsung, oleh pemilik lahan Darmono bersama ahli waris H. Asrie Hamzah, Anto, serta didampingi Penasehat hukum pemilik lahan, Guntur Sutarjo Putra.

Dalam pertemuan tersebut, pihak pemilik lahan memaparkan secara rinci duduk perkara sengketa lahan yang terjadi, mulai dari awal persoalan hingga perkembangan terbaru.

Mereka juga memperlihatkan sejumlah dokumen dan bukti, yang diklaim memperkuat laporan yang telah disampaikan kepada Komnas HAM.

Penasehat hukum pemilik lahan, Guntur Sutarjo Putra, menjelaskan bahwa, langkah pelaporan ke Komnas HAM dilakukan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang dinilai telah dirugikan.

“Kenapa Kami ke Komnas HAM, karena selain menyampaikan aduan ke Presiden Republik Indonesia, Kami juga berharap hak-hak masyarakat bisa terlindungi, dan tim Komnas HAM sangat responsif terhadap keluhan masyarakat,” ujarnya usai pertemuan.

Ia mengaku bersyukur karena tim Komnas HAM bersedia datang langsung dari Jakarta, untuk melihat kondisi di lapangan dan memeriksa dokumen-dokumen yang dimiliki warga.

“Beliau melihat langsung semua dokumen dan kejadian di lapangan yang Kami sampaikan, dan ini sangat bagus dan positif bagi keadilan sosial ke depannya,” katanya.

Menurut Guntur, dari hasil pertemuan tersebut, Komnas HAM akan menyiapkan rekomendasi yang nantinya ditujukan kepada seluruh pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi terkait lainnya.

“Komnas HAM akan mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran hak-hak masyarakat sesuai undang-undang HAM,” katanya.

“Tentunya ini juga akan berpengaruh terhadap proses yang berjalan di pengadilan, karena nantinya jalannya persidangan akan ikut dimonitor,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaporan tersebut bermula dari surat pengaduan yang dibawa langsung ke Sekretariat Presiden dan Komnas HAM pada April 2020.

Menurutnya, surat yang kini ditindaklanjuti merupakan surat pertama yang mendapat respons langsung dari Komnas HAM hingga dilakukan pengecekan lapangan.

“Ini surat pertama, yang langsung ditindaklanjuti sampai turun ke lokasi,” ungkapnya.

Guntur juga menyebut, dalam agenda lanjutan nantinya pihak perusahaan direncanakan akan diundang dalam pertemuan tingkat Provinsi bersama pihak-pihak terkait lainnya.

Sementara itu, salah satu pemilik lahan, Darmono, mengaku bersyukur dan berharap persoalan yang telah berlangsung lama itu, segera mendapatkan penyelesaian.

“Kami sangat senang karena pihak Komnas HAM hadir langsung dari Jakarta untuk melihat fakta dan bukti di lapangan. Harapan Kami permasalahan ini bisa cepat selesai,” ucap Darmono.

Dalam kunjungan tersebut, tim Komnas HAM juga disebut memberikan masukan, agar seluruh pihak menjalankan setiap kegiatan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia, guna mencegah munculnya persoalan baru di lapangan.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *