Diskominfo Kutim

Kejati Kaltim Kembali Sita Rp57,45 Miliar, Total Penyelamatan Uang Negara dari Kasus PT JMB Group Capai Rp271,45 Miliar.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Loading

SAMARINDA, literasikaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang digunakan dalam aktivitas pertambangan milik PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Kejati Kaltim, Samarinda, Rabu (20/5/2026) pagi, Kejati Kaltim mengumumkan penyitaan tambahan uang tunai senilai Rp57,45 miliar, sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dalam perkara tersebut.

Konferensi pers dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto.

Gusti Hamdani menjelaskan, dengan adanya penyitaan terbaru tersebut, total uang yang berhasil diamankan dari tersangka kini mencapai Rp271,45 miliar.

Sebelumnya, pada Maret 2026 lalu, Kejati Kaltim telah lebih dahulu menyita uang senilai Rp214,28 miliar dari perkara yang sama.

“Pertama Rp214 miliar, kemudian hari ini kembali dilakukan penyitaan sebesar Rp57,45 miliar, sehingga total uang yang telah didapatkan dari tersangka mencapai Rp271,45 miliar,” ujar Gusti kepada awak media.

Ia menerangkan, seluruh uang yang berhasil diamankan nantinya akan digunakan untuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.

Selain uang tunai, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik tersangka berupa rumah, tanah, kendaraan roda empat serta benda berharga lainnya.

Menurutnya, langkah penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan aset negara, guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap rumah, tanah maupun benda-benda berharga lainnya seperti kendaraan roda empat, dan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara,” katanya.

Gusti menegaskan, proses penyidikan perkara masih terus berjalan, dan Tim penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Ia menyebutkan, Kejati Kaltim membuka peluang untuk melakukan tindakan lanjutan demi memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

“Potensi tindakan selanjutnya masih terus dilakukan terkait pemulihan kerugian negara, dan tim penyidik tetap bekerja untuk mengejar aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Gusti juga memastikan perkara dugaan korupsi tersebut dalam waktu dekat akan memasuki tahapan penuntutan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.

“Proses perkaranya masih tetap berjalan. Insyaallah dalam waktu dekat akan masuk ke tahapan penuntutan,” tegasnya.

Berdasarkan data Kejati Kaltim, penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kaltim Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tanggal 19 Januari 2026, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan BMN pada Kemendes PDTT, dalam pelaksanaan pertambangan PT JMB Group di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Dalam perkara tersebut, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim telah menetapkan tujuh orang tersangka, yang terdiri dari pihak swasta maupun penyelenggara negara.

Kejati Kaltim menyebut, salah satu tersangka berinisial BT sebelumnya telah mengembalikan uang negara lebih dari Rp200 miliar.

Pengembalian tersebut kemudian kembali bertambah sebesar Rp57,45 miliar, sehingga total pengembalian yang berhasil diamankan mencapai Rp271,45 miliar.

Sementara itu, nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh lembaga auditor.

Di akhir keterangannya, Gusti Hamdani menegaskan komitmen Kejati Kaltim dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel, dengan fokus utama pada pemulihan kerugian negara demi kepentingan masyarakat.

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, akuntabel dan transparan,” tegasnya.

Fokus kami tidak hanya pada penindakan, tetapi juga bagaimana kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara,” pungkasnya.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0822 2777 3286

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *