FORKOP Kaltim Desak Pemprov Ungkap Legalitas PT PTB, Ancam Aksi Lanjutan hingga ke Kemenhub.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

SAMARINDA, literasikaltim.comForum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FORKOP Kaltim) kembali melayangkan tuntutan tegas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kejelasan status hukum dan koordinasi atas aktivitas PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) dalam pengelolaan konsesi Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa.

Melalui pernyataan resminya, FORKOP menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan pada Senin, 30 Juni 2025, di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Aksi ini menjadi kelanjutan dari demonstrasi serupa yang digelar pada Selasa, 24 Juni lalu, dengan agenda penagihan janji Pemprov untuk memberikan penjelasan transparan terkait PT PTB.

Koordinator FORKOP, Edi Susanto, menilai polemik PTB bukan perkara sederhana.

Ia menyebutkan bahwa legalitas perusahaan tersebut, dalam menjalankan aktivitas STS sangat krusial dan berpotensi berdampak luas bagi daerah dan masyarakat.

“Masalah legalitas PTB yang beroperasi di wilayah perairan Kaltim, bukanlah masalah sepele,” ucap Edi.

“Ini persoalan yang bisa berdampak besar pada masyarakat, dan selama ini aktivitas bisnis mereka minim kontribusi bagi rakyat Kaltim,” lanjutnya.

Edi menyoroti besarnya perputaran uang dari konsesi STS di Muara Berau dan Muara Jawa, yang menurutnya seharusnya bisa dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar manfaat ekonomi bisa kembali ke masyarakat.

“Perusda semestinya mengambil peran penting dalam bisnis ini, dan sangat disayangkan jika potensi sebesar itu, justru dikelola swasta tanpa kejelasan kontribusi nyata untuk daerah,” tegasnya.

FORKOP juga menuding PTB,.tidak pernah menjalin koordinasi resmi dengan Pemprov Kaltim.

Bahkan, dugaan kerugian negara akibat aktivitas perusahaan ini disebut mencapai Rp5,04 triliun.

Dalam aksi sebelumnya, FORKOP menyampaikan lima poin tuntutan, yakni:

  1. Pemprov Kaltim harus bersikap tegas terhadap dugaan aktivitas ilegal PTB.
  2. Mendesak pengambilalihan kegiatan STS oleh Perusda.
  3. Menutup dan mengusut tuntas aktivitas PTB karena diduga merugikan negara.
  4. Menghentikan seluruh kegiatan PTB di wilayah perairan Kaltim.
  5. w

Menanggapi aksi tersebut, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud sehari setelahnya menggelar rapat internal bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta Unit Pengelola Pelabuhan (KUPP).

Dalam rapat itu, Gubernur menyampaikan pentingnya keterlibatan BUMD dalam pengembangan bisnis kemaritiman, termasuk kegiatan STS dan offshore logistic.

Namun FORKOP menilai pertemuan tersebut, tidak cukup menjawab tuntutan mereka. Mereka menduga langkah tersebut hanya sebatas strategi meredam protes publik.

“Kami tidak mau terjebak dalam gimmick, kalau Pemprov serius, tunjukkan dengan langkah konkret. Jangan hanya sebatas pertemuan-pertemuan,” ujar Edi Susanto dengan nada tegas.

Ia menegaskan FORKOP akan terus melakukan tekanan dan mengawal persoalan ini, bahkan siap mengerahkan massa ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) di Jakarta, bila Pemprov Kaltim tidak menunjukkan sikap tegas.

FORKOP menutup pernyataannya dengan menyatakan komitmen, untuk memperjuangkan transparansi dan keadilan bagi masyarakat Kalimantan Timur, khususnya dalam pengelolaan sumber daya strategis yang berada di wilayah mereka.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *