Kejati Kaltim Edukasi Perangkat Desa PPU Soal Pencegahan Korupsi Dana Desa.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Penajam Paser Utara, literasikaltim.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Bidang Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum kepada para perangkat Desa se-Kecamatan, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini difokuskan pada penguatan pemahaman hukum terkait pengelolaan keuangan Desa, khususnya dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Mengusung tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa,” kegiatan ini menghadirkan dua narasumber dari Kejati Kaltim, yaitu Kasi IV Adief Swandaru, S.H., M.H. dan Kasi II Julius Michael Butarbutar, S.H., yang keduanya berasal dari Asisten Intelijen Kejati Kaltim.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Seksi PPSDA Kecamatan Penajam, Sukarno, S.Sos., yang mengapresiasi inisiatif Kejati Kaltim dalam memberikan edukasi hukum kepada para Kepala Desa dan perangkatnya.

“Kami sangat berterima kasih atas perhatian dan kehadiran pihak kejaksaan,” ucapnya.

“Kegiatan ini sangat penting, untuk memberikan pemahaman yang benar tentang pengelolaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan,” ungkap Sukarno.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Bidang Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan penerangan hukum ini, merupakan bagian dari fungsi preventif kejaksaan dalam membangun kesadaran hukum di masyarakat, terutama di lingkungan pemerintahan Desa, yang langsung bersentuhan dengan dana publik.

“Melalui kegiatan ini, Kami ingin memastikan perangkat desa memiliki pemahaman yang utuh, mengenai pengelolaan dana Desa sesuai regulasi,” jelasnya.

“Harapannya, tidak hanya mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga membangun tata kelola pemerintahan Desa yang akuntabel,” tegas Toni Yuswanto.

Ia menambahkan, Kejati Kaltim terus berkomitmen memberikan edukasi hukum di berbagai wilayah Kalimantan Timur, sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga ketertiban hukum, dan mendorong terwujudnya pemerintahan Desa yang bersih.

Kegiatan ini mendapatkan sambutan positif dari para peserta, dan para perangkat Desa tampak antusias dan aktif dalam sesi tanya jawab, mengajukan berbagai persoalan yang dihadapi dalam praktik pengelolaan dana desa.

“Antusiasme peserta membuktikan bahwa kegiatan ini tepat sasaran, dan ini menjadi sinyal positif untuk mewujudkan Desa yang bebas dari praktik korupsi,” pungkas Toni Yuswanto.

Penulis: Andi Isnar

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *