SAMARINDA, literasikaltim.com — Pemerintah Kota Samarinda menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025, untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), tetap dilakukan secara daring melalui laman resmi https://spmbsamarinda.id.
Kepastian ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi SPMB 2025 yang digelar di Ballroom Arutala, Kantor Bapperida Samarinda, Kamis (5/6/2025), dan diikuti oleh para operator sekolah dari seluruh SD dan SMP negeri se-Kota Samarinda.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Plt. Inspektur Kota Samarinda, Eko Supriyanto, menyatakan bahwa sistem berbasis digital masih menjadi pilihan utama, karena mampu menjaga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam proses seleksi.
“SPMB tetap berbasis online untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas. Operator sekolah wajib memahami alur dan regulasi agar tidak terjadi penyimpangan,” tegas Eko.
Ia menambahkan, SPMB 2025 menerapkan sejumlah jalur penerimaan. Untuk jenjang SD, tersedia tiga jalur, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara untuk jenjang SMP terdapat empat jalur, yakni domisili, afirmasi, mutasi, serta prestasi.
Jalur prestasi mencakup pencapaian dalam lomba dan nilai akademik berdasarkan Surat Keterangan Lulus (SKL).
Namun demikian, terdapat beberapa sekolah dengan keterbatasan akses internet, seperti SMP Negeri 33, 42, dan 43, yang diperbolehkan membuka pendaftaran secara luring (offline).
Meski demikian, proses seleksi tetap mengikuti ketentuan pemeringkatan dan verifikasi secara ketat sesuai aturan yang berlaku.
Dalam sosialisasi tersebut, Eko juga menekankan pentingnya kejujuran dalam penyampaian data oleh calon peserta didik dan wali murid.
Salah satunya dengan mewajibkan penandatanganan surat pernyataan yang menyatakan kesediaan, untuk diproses hukum apabila terbukti memalsukan data.
“Keberhasilan sistem ini, tidak hanya bergantung pada perangkat digital, tapi juga pada integritas semua pihak. Kami ingin membangun sistem yang bersih dan bebas dari praktik titipan,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Inspektorat Kota Samarinda membuka layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp di nomor 0822-5265-6265 dan posko khusus di lantai 1 Kantor Inspektorat.

Seluruh laporan wajib mencantumkan identitas jelas, dan akan diverifikasi secara profesional.
“Kami tidak ingin operator sekolah bekerja dalam tekanan, dan mereka bagian dari sistem yang harus didukung dan dilindungi,” tambah Eko.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar memahami jalur dan persyaratan pendaftaran secara menyeluruh.
Hal ini dinilai penting agar proses berjalan lancar, menghindari kesalahan administratif, dan meminimalkan konflik antarorang tua siswa.
Dengan komitmen pada sistem daring, keterbukaan data, serta pelibatan masyarakat dalam pengawasan, Pemkot Samarinda berharap proses SPMB tahun 2025 dapat berlangsung adil, tertib, dan bebas dari intervensi pihak manapun.
Penulis: Rizky A.P
Editor : Masronaliansyah S.Pd