Wendi Ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan, Korupsi Proyek Fiktif The Concepts Rugikan Negara Rp10,7 Miliar.

DISCLAIMER: Penayangan ulang sebagian atau keseluruhan berita untuk konten akun media sosial komersil harus seizin Redaksi

Wendi Ditangkap di Jakarta Barat dan Dieksekusi di Rutan Samarinda.

SAMARINDA, literasikaltim.com – Terpidana kasus korupsi, Wendi, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur dan Kejari Samarinda, Kamis, 22 Mei 2025.

Wendi ditangkap di kediamannya di Perumahan Citra 2 Extension Blok BH9/1, Kalideres, Jakarta Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Samarinda, Jumat malam (23/5/2025), Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH, didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda Bara Mantio Irsahara SH MH dan Plh. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Apriady Maradian, menyampaikan kronologi penangkapan.

“Wendi merupakan buronan yang sebelumnya hendak dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5907 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024,” kata Toni Yuswanto.

“Namun, saat hendak dilakukan eksekusi, ia tidak ditemukan di alamat tinggalnya dan sempat menghilang,” jelasnya.

Wendi, pria kelahiran Pontianak 10 Oktober 1977, merupakan Direktur Utama PT Multi Jaya Concepts (MJC).

Ia terbukti telah menerima dana sebesar Rp12 miliar dari PT MMPHKT yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, untuk pembangunan kawasan rumah kantor (rukan) The Concepts Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Namun, hasil penyelidikan menyatakan bahwa proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp10,776 miliar.

Dana yang seharusnya diperuntukkan, untuk pembangunan infrastruktur daerah itu tidak dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Plh. Kasi Pidsus Kejari Samarinda Apriady Maradian menambahkan, Kejari Samarinda sempat mengajukan surat permohonan pencegahan dan penangkalan, terhadap Wendi kepada Kepala Kejati Kaltim pada 6 Februari 2025, melalui surat Nomor R-17/O.4.11/Dip.4/02/2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor B-612/O.4.11/Fu.1/02/2025.

“Saat ditangkap, Wendi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” kata Apriady.

Selanjutnya, pada Jumat, 23 Mei 2025 (red, malam ini), Kejari Samarinda mengeksekusi Wendi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda guna menjalani putusan Mahkamah Agung.

Dalam putusan tersebut, Wendi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Wendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10,776 miliar. Dari jumlah itu, telah dikompensasikan dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar melalui PT MMPH.

Apabila sisa uang pengganti tidak dibayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 3 tahun.

Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan kepada seluruh jajaran kejaksaan, untuk terus mengawasi dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.

Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan,” tegasnya.

Penulis: Rizky A.P
Editor : Masronaliansyah S.Pd

Permintaan ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab, silakan WA 0878-8345-4028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *